BANDARLAMPUNG, INIHARI.ID — Pemerintah Provinsi Lampung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menjalin kerja sama strategis dalam rangka memperkuat penanganan persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Selasa (24/6/2025).
“Kesepakatan ini mendukung Asta Cita yang merupakan arah pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045,” kata Gubernur Mirza usai penandatanganan.
Gubernur menjelaskan, Kejaksaan memiliki peran strategis dalam mendampingi pemerintah daerah, terutama terkait penyelesaian piutang pajak dan retribusi, pengamanan aset daerah, serta pemberian bantuan hukum di ranah perdata dan tata usaha negara.
Ia berharap kolaborasi ini mampu mempercepat pemulihan serta peningkatan PAD yang selama ini menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Lampung.
“Sinergi antara Pemprov dan Kejati ini menjadi bukti konkret semangat kolaboratif antara eksekutif dan aparat penegak hukum,” ujar dia.
Melalui kesepakatan ini, Pemprov Lampung juga berharap mendapat pendampingan hukum dalam berbagai upaya penegakan kepatuhan wajib pajak, penyelamatan aset, hingga langkah preventif dan represif terkait pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Mirza menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen moral dan hukum untuk memperkuat integritas birokrasi dan mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
Pendampingan Penagihan Pajak
Sementara itu, Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo menyatakan, pihaknya siap bersinergi dengan Pemprov Lampung untuk mempercepat realisasi program Asta Cita, salah satunya melalui penguatan sektor perpajakan daerah.
“Berbagai bentuk pajak yang dikelola Bapenda akan kita data dan petakan potensinya. Kita identifikasi wajib pajaknya, mana yang patuh dan mana yang belum, lalu kita tindak lanjuti bersama di lapangan,” kata Danang.
Ia menambahkan, upaya ini akan diiringi pendekatan persuasif kepada masyarakat dan pelaku usaha, agar mereka memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara, termasuk kewajiban membayar pajak daerah.
“Langkah awal yang kami ambil adalah pendekatan preventif. Penindakan baru akan dilakukan jika memang diperlukan dan sudah melalui tahapan sesuai ketentuan hukum,” ujar dia.
Menurut Danang, pendampingan Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penagihan pajak, tetapi juga menyangkut denda dan optimalisasi sanksi administratif sesuai peraturan daerah.
“Kami tetap mengedepankan langkah edukatif, tapi tentu ada batasnya. Jika perlu penegakan hukum pidana, kami siap mengambil langkah represif sesuai peraturan,” ujar Kajati.(*)