banner 728x250

Komisi II DPRD Lampung Desak Evaluasi Aturan Kadar Air Jagung: Petani Kesulitan Nikmati HPP

banner 120x600
banner 468x60

BANDARLAMPUNG, INIHARI.ID – Komisi II DPRD Provinsi Lampung meminta pemerintah pusat untuk mengevaluasi kebijakan penyerapan jagung yang mensyaratkan kadar air maksimal 14 persen. Aturan ini dinilai menyulitkan petani untuk mendapatkan harga pembelian pemerintah (HPP) sebesar Rp 5.500 per kilogram.

Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Basuki, mengatakan banyak petani jagung belum bisa menikmati harga yang dijanjikan karena terkendala kadar air hasil panen.

banner 325x300

“Lampung ini termasuk provinsi penghasil jagung terbesar keenam di Indonesia. Banyak masyarakat yang menggantungkan hidup dari komoditas ini, selain dari padi,” ujar Ahmad Basuki saat ditemui di kantor DPRD Lampung, Selasa (1/7/2025).

Politikus Demokrat yang akrab disapa Abas ini berharap pemerintah bisa memberikan perlakuan setara antara petani padi dan jagung. “Petani padi saat ini menjual gabahnya dengan harga Rp 6.500 per kilogram tanpa syarat kadar air. Kenapa petani jagung tidak bisa merasakan hal yang sama?” ujarnya.

Menurut Abas, selama Februari hingga April 2025, Bulog masih menyerap jagung petani dengan harga Rp 5.500 per kilogram tanpa syarat kadar air, sesuai arahan Presiden. Namun sejak Mei, penyerapan dihentikan menyusul surat dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang mewajibkan kadar air maksimal 14 persen dalam proses pembelian.

“Petani keberatan dengan syarat ini. Jagung pipilan hasil panen mereka umumnya masih memiliki kadar air 34 sampai 35 persen,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk menurunkan kadar air menjadi 14 persen, petani harus mengeringkan jagung dalam waktu lama dan dengan biaya tambahan, terlebih di musim hujan. Metode manual seperti penjemuran di lantai hanya mampu menurunkan kadar air hingga 17 persen.

“Untuk mencapai syarat 14 persen, dibutuhkan mesin pengering. Tapi jumlah dryer sangat terbatas di Lampung,” kata Abas.

Ia menilai, jika Bulog bisa menyerap padi tanpa persyaratan kadar air, semestinya hal serupa juga bisa diterapkan untuk jagung. Oleh karena itu, pihaknya mendesak pemerintah pusat meninjau ulang kebijakan ini.

“Sudah kami komunikasikan juga dengan jaringan Komisi II DPRD di provinsi lain seperti Jawa Timur, NTB, dan Jawa Tengah. Kami siap bersuara bersama agar petani jagung tidak terus dirugikan,” ujarnya.

Abas mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil Bulog untuk membicarakan persoalan ini. Dalam pertemuan tersebut, Bulog menyatakan siap menyerap jagung dari petani dengan syarat apa pun, asalkan ada payung hukum dari Bapanas.

Sementara itu, harga jagung pipilan kering yang dibeli dari petani di lapangan masih bervariasi, tergantung kadar air dan kualitas, yakni antara Rp 3.000 hingga Rp 5.500 per kilogram.

“Kami berharap pemerintah pusat bisa mendengar suara petani. Jangan sampai mereka terus menanggung beban hanya karena persoalan kadar air,” tutupnya.(*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130