Lampung Selatan, inihari.id – Tim hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati Lampung Selatan Egi-Syaiful melaporkan sejumlah Kepala Desa yang terlibat politik praktis ke Bawaslu Lampung Selatan, Rabu (4/9/2024).
Selain berpolitik praktis menghadiri acara deklarasi pasangan petahana Nanang Ermanto-Antoni Imam, sejumlah kepala desa tersebut diduga melakukan intimadasi ke masyarakat agar tidak mendukung dan menjadi tim relawan Egi-Syaiful.
“Ya kami hari ini akan melaporkan ke Bawaslu terkait sejumlah kepala desa yang berpolitik praktis hadir di acara deklarasi Nanang-Antoni, serta dugaan intimidasi yang mereka lakukan ke Bawaslu dan ke KPU,” kata LO Egi-Syaiful, Budi Setiawan.
Sementara, Rusman Efendi, Ketua Tim Hukum Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Egi-Syaiful mengatakan dirinya bersama tim hukum sebanyak 10 orang akan melaporkan 12 oknum kepala desa (kades) dan 1 oknum kepala dusun (kadus) yang ditemukan terlibat langsung pada kegiatan pendaftaran dan deklarasi Calon Bupati Nanang Ermanto dan Antoni Imam pada Kamis, 29 Agustus 2024 lalu.
“Bukti berupa vidio dan foto ke 12 kades dan 1 kadus itu akan kami serahkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti, karena jelas sudah melanggar Undangan-Undang dan peraturan KPU,” kata Rusman.
Menurut Rusman Efendi, oknum kepala desa dan kadus yang dilaporkan telah melanggar peraturan perundangan yang mengatur netralitas kepala desa dan perangkatnya, yakni pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pasal itu menyebutkan bahwa pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye peserta Pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, termasuk anggota BPD,” kata Rusman.
Untuk itu, tim Hukum pasangan Egi-Syaiful berharap setelah laporan di terima, Bawaslu Lampung Selatan bisa langsung ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Laporan lengkap, kami harap bisa langsung ditindak lanjuti,” kata dia.
Ketua Bawaslu Lampung Selatan, Wazzaki mengatakan, laporan sudah diterima dari tim Hukum pasangan Egi-Syaiful.
“Laporan sudah kami terima, selanjutnya akan lakukan kajian awal,” ujarnya.
Dijelaskannya, setelah lakukan kajian awal, setelah memenuhi syarat materiil dan formil, maka akan proses dan ditindaklanjuti.
“Laporan sudah kami terima, langsung kami lakukan kajian awal,” kata dia.
Sambangi KPU
Usai membuat laporan resmi ke Bawaslu, Tim Hukum Egi-Syaiful juga menyambangi KPU Lampung Selatan untuk mengkonsultasikan aturan Pilkada yang dinilai masih multi tafsir.
Kedatangan mereka disambut langsung Ketua KPU Lamsel Ansurasta Razak dan komisioner lainnya.
Ansurasta Razak dalam sambutannya mengatakan menerima dan menyambut baik laporan yang disampaikan Tim Hukum Egi-Syaiful.
“Kami mengucapkan terimakasih atas laporan resmi yang disampaikan. Bagi kami ini sebagai peringatan tertulis yang akan kaji terkait perihal yang disampaikan tadi,” kata Aan panggilan akrabnya.
Dia meneruskan, berdasarkan aturan setelah pihaknya menerima berkas pendaftaran dari masing-masing calon, maka KPU akan melakukan verifikasi berkas calon dan pencalonan.
“Memang masih banyak yang memiliki interprestasi atau pemahaman yang berbeda terkait PKPU No 8 Tahun 2024 yang diperbaharui dengan PKPU No 10 Tahun 2024 tentang Pilkada. Ketika ada keragu-raguan terkait aturan tersebut, maka akan kami konsultasikan ke KPU Provinsi dan KPU RI. Sebagai lembaga yang hierarkis maka apa yang jadi keputusan KPU RI itulah yang kami laksanakan, sesuai regulasi dan PKPU yang berlaku,” ungkapnya.
Masih kata Aan, jika nanti setelah ada keputusan dari KPU RI terkait aturan regulasi Pilkada yang dinilai masih tidak adil atau merugikan salah satu pihak, KPU masih menyediakan ruang untuk melakukan gugatan sengketa pilkada.
“Ruang untuk melakukan gugatan kami sediakan, karena ini merupakan salah satu proses demokrasi yang sangat terbuka. Sehingga kita semua bisa mengikuti proses ini dan memanfaatkannya sebaik mungkin,” tutupnya. (FESA)