Lampung Selatan, Inihari.id – Netralitas ASN dalam pilkada serentak 2024 di Provinsi Lampung pekan-pekan terakhir mulai tercabik dan banyak menimbulkan masalah.
Dimulai dari kasus Camat Negeri Katon, Pesawaran, Enggo Pratama, yang diketahui menyimpan ratusan banner dan puluhan kaos salah satu pasangan cabup-cawabup, hingga dilaporkannya seorang ASN di Dinas PUPR Tulang Bawang ke Bawaslu setempat, Senin (14/10/2024) kemarin.
Mengingat tetap perlunya menjaga netralitas ASN pada pilkada 2024 –sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku-, maka Selasa (15/10/2024) pagi ini seluruh sekretaris daerah (sekda) dari 15 kabupaten/kota se-Lampung berkumpul di Hotel Grand Elty, Kalianda, Lampung Selatan.
Para sekda se-Lampung itu, demikian mengacu pada Agenda Harian Gubernur Lampung, Selasa 15 Oktober 2024, mengadakan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto.
Bukan hanya persoalan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pilkada tahun 2024 saja yang akan dibahas pada pertemuan di Hotel Grand Elty tersebut. Tetapi juga mengenai akselerasi dan keterpaduan perencanaan pembangunan.
Pada kegiatan itu, Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto, akan didampingi beberapa pejabat pemprov, diantaranya Staf Ahli Bidang Ekubang, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kadis PKP dan Cipta Karya, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda, Kepala Biro Adbang, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Organisasi, Sekretaris Bappeda, Sekretaris Diskominfotiksan, dan kepala bidang dari Kesbangpol.
Sementara, Bawaslu juga terus menguatkan jajarannya guna menjaga pelaksanaan pilkada dari adanya praktik-praktik pelanggaran. Salah satu aspek penting dalam pelaksanaan pilkada yang menjadi concern Bawaslu adalah penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye maupun menjelang hari pemungutan suara.
Terkait dengan itu, Senin (14/10/2024) kemarin, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Ahmad Qohar, memberikan arahan kepada jajaran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Lampung Selatan di Sekretariat Bawaslu Lamsel di Kalianda.
“Dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu, Gakkumdu harus bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak boleh ada kompromi terhadap hukum, dan setiap kasus harus diproses secara transparan dan akuntabel. Masyarakat menaruh harapan besar kepada kita untuk menjaga integritas pemilu,” ujar Ahmad Qohar seraya menambahkan bahwa sentra Gakkumdu merupakan garda terdepan dalam penanganan pelanggaran pemilu, yang terdiri dari unsur Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan.
Sinergi antara ketiga lembaga ini, menurut dia, sangat penting dalam memastikan bahwa setiap pelanggaran pemilu, baik administrasi, pidana, maupun etika, dapat ditindaklanjuti secara tuntas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Qohar juga mengingatkan pentingnya peningkatan kapasitas dan pemahaman hukum bagi seluruh anggota Gakkumdu, terutama dalam menghadapi situasi yang kompleks dan dinamis selama tahapan pemilu.
Dikatakan, tidak hanya aturan yang harus dipahami dengan baik, tetapi juga kemampuan dalam melakukan investigasi serta pengambilan keputusan yang tepat, cepat, dan adil.
“Kita harus memastikan bahwa setiap anggota Gakkumdu memiliki pemahaman yang kuat mengenai peraturan pemilu, baik dalam aspek administrasi maupun pidana. Pelatihan dan koordinasi yang rutin antara Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan menjadi kunci untuk menjaga keselarasan dalam penanganan kasus,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Qohar juga menyinggung tantangan yang dihadapi oleh Gakkumdu di lapangan, terutama dalam menghadapi berbagai bentuk pelanggaran yang semakin beragam. Oleh karena itu, ia mengimbau agar setiap anggota Gakkumdu selalu waspada dan siap dalam menangani setiap laporan pelanggaran dengan serius dan sesuai prosedur.
“Setiap laporan yang masuk harus ditangani dengan serius. Kita tidak boleh mengabaikan satu pun laporan karena bisa jadi itu adalah pelanggaran yang serius. Proses verifikasi, investigasi, dan penindakan harus dilakukan dengan teliti,” ucapnya mewanti-wanti.
Di akhir arahannya, Ahmad Qohar kembali mengingatkan jajaran Gakkumdu tentang pentingnya menjaga netralitas dan integritas dalam menjalankan tugas. Menurutnya, tanpa sikap netral dan integritas yang tinggi, maka kepercayaan publik terhadap proses pemilu akan menurun, yang pada akhirnya dapat mencederai demokrasi.
Artikel ini telah tayang di KBNI News