Bandar Lampung, inihari.id – Seorang oknum anggota Brimob berinisial WPD dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung, pada Senin (20/01/2025).
Oknum WPD diduga melakukan tindakan Wanprestasi atau Ingkar Janji disertai sebuah ancaman. Laporan ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Pelapor (Chandra Bangsawan) yakni Billi Firmansyah.
Billi Firmansyah menjelaskan, laporan kepada Propam Polda Lampung ini dikarenakan salah satu anggota oknum Brimob melakukan perbuatan Wanprestasi disertai sebuah ancaman kepada kliennya.
Bili menerangkan kronologi kejadian ini bermula saat Oknum Brimob (WPD) menggadaikan Mobil Toyota Avanza dengan nopol B 2901 SKE tahun 2015 warna hitam Metalik kepada kliennya sebesar Rp. 30.000.000 dan berjanji mengembalikan uang tersebut pada 25 November 2024 dan disertai dengan surat perjanjian.
“Namun bukannya mengembalikan uang tersebut, mobil yang digadaikan oleh oknum Brimob tersebut teryata mobil rentalan. Hal ini terungkap ketika klien saya diberhentikan oleh seseorang yang mengaku mobil tersebut adalah miliknya,” kata Billi saat dikonfirmasi, Selasa (21/01/2025).
Pasca kejadian itu, kliennya bersama pihak yang mengaku sebagai pemilik mobil menemui WPD di Asrama Brimob untuk melakukan mediasi dihadapan Wakil Komandan Batalyon.
“Dalam mediasi tersebut, oknum Brimob WPD mengakui bahwa mobil tersebut adalah mobil rentalan yang ia gadai kepada klien saya dan untuk memenuhi keperluan sertifikasi guru buat istrinya,” jelasnya.
Dalam mediasi tersebut juga telah tercapai kesepakatan disertai surat peryataan dimana WPD akan mengembalikan uang sebesar Rp. 30.000.000, dan akan mengembalikan mobil Toyota Avanza tersebut ke pihak rental.
“Pada kesepakatan tersebut, WPD berjanji akan mengembalikan uang secara tiga tahap, tahap pertama pada tanggal 26 November 2024 sebesar Rp. 15.000.000,- (Limas Belas Juta Rupiah) dan tahap kedua pada tanggal 1 Desember 2024 sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dan tahap 3 pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah),” tambahnya.
Billi menjelaskan WPD sudah mengembalikan uang tersebut sebesar Rp. 20.000.000. Namun saat kliennya menagih Rp 10.000.000 lagi WPD justru melakukan tindakan bicara tidak pantas dan sebuah ancaman dengan nada bicara yang tinggi.
Dengan kronologi tersebut, Billi menjelaskan pihaknya menduga adanya tindakan pidana pengancaman dan tindakan Wanprestasi atau ingkar janji secara perdata.
Menurutnya, hal-hal yang dilanggar oleh WPD yaitu:
1. Pengancaman yang dilakukan oleh WPD terhadap klien saya adalah Tindak Pidana, memenuhi unsur Pasal 335 ayat (1) dan Pasal 336 ayat (1).-
2. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh WPD adalah Perbuatan Ingkar Janji (Wanpretasi) secara Perdata mengakibatkan kerugian secara materil dan immateril sesuai dengan Pasal 1243 KUHPerdata.
4. Bahwa kami menduga perbuatan WPD sebagai anggota POLRI Melanggar Kode Etik sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan UU nomor 2 Tahun 2002 mengatur kode etik POLRI sebagai pedoman bagi anggota POLRI.
5. Bahwa kami menduga prilaku dari WPD tidak sesuai dengan PERKAP Nomor 7 tahun 2006 yang mengatur kode etik profesi POLRI yang merupakan kristalisasi nilai-nilai Tribrata.
Dengan kejadian tersebut kami harap dikenakan saksi kode etik POLRI sesuai fakta yang dilakukan dan meminta kepada Kabid Propam Polda Lampung untuk mengambil tindakan tegas dengan apa yang di lakukan oleh WPD.