banner 728x250

Bawaslu Akhirnya Nyatakan Ferry Triatmojo Langgar Kode Etik

Surat Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Ferry Sudah Dilayangkan ke DKPP

banner 120x600
banner 468x60

INIHARI.ID – BANDAR LAMPUNG : Bawas Lampung akhirnya mengeluarkan rekomendasi laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas nama terlapor anggota KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Surat tertanggal 25 Maret 2024 itu ditandatangani Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar dan segera dikirim ke DKPP di Jakarta.

banner 325x300

Dalam surat rekomendasi ditujukan kepada Destra Yudha Setiawan selaku pelapor, Ketua Bawaslu Lampung menyampaikan bahwa berdasarkan hasil Penanganan Pelanggaran, Kajian dan Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Lampung terhadap Laporan Nomor 001/Reg/LP/PL/Prov/08.00/III/2024, maka Laporan sebagaimana dimaksud dinyatakan sebagai Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Menurut sumber, surat ditujukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Pusat, langsung dibawa terbang ke Jakarta.

“Surat ini di langsung dikirim ke DKPP hari ini juga. Ada Kabag Bawaslu ke Jakarta, karena yang mengeluarkan sanksi adalah DKPP, ” kata sumber yang enggan disebutkan namanya, Senin petang, (25/3/ 2024).

Terpisah, Panji Nugraha AB, SH, Sekjen Ormas Laskar Lampung mengatakan, ini bukti Bawaslu Lampung serius menanggapi laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

“Ini soal demokrasi, jangan sampai ditanggapi santai apalagi tutup mata,” tegas Panji.

Ia mengapresiasi Bawaslu Lampung sekaligus mendesak untuk mengawal kasus ini secara serius.

“Jangan sampai setelah rekomendasi dikirim ke DKPP, merasa sudah selesai. Apalagi ‘masuk angin,” ujarnya.

Panji juga mendesak Bawaslu Bandar Lampung agar merespon laporan Laskar Lampung tentang kasus TPS 19 Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

“Saya menganggap kasus TPS 19 Way Kandis belum final, meski Bawaslu Kota sudah menyetop karena ada masukan saksi ahli dari Unila,” kata Panji lagi.

Surat laporan sudah ia layangkan, ia juga menunjuk Gunawan Pharrikesit sebagai pengacara.

“Sekali lagi, kasus TPS 19 Way Kandis sebenarnya benderang. Ada kecurangan yakni surat suara yang sudah tercoblos, artinya ada pelaku. Kalau pun telah dilakukan PSU, bukan berarti segalanya selesai,” ungkapnya.

Panji menegaskan, tak ada hantu atau setan yang bisa mencoblos.

“Jadi, dipastikan ada seseorang yang sengaja melakukannya bertujuan hendak mengacaukan demokrasi,” pungkasnya. (*)

banner 325x300 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130