Bandar Lampung, inihari.id – Bawaslu Bandar Lampung tegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral di ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November 2024.
Pernyataan itu disampaikan Kordinator Divisi pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Bandar Lampung Muhammad Muhyi, di Kantor Bawaslu Bandar Lampung Selasa, (9/7/2024).
“Sesuai UU No 10, tahun 2016 ASN dilarang ikut berpolitik dan harus netral, karena jika tidak ancamannya pidana,” kata Muhyi.
Dijelaskannya, tugas utama Bawaslu adalah pencegahan, pengawasan dan penindakan.
“Untuk pencegahan, saat ini Bawaslu melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di tingkat kecamatan dan Pengawasan Kelurahan/Desa (PKD) di tingkat kelurahan sudah melayangkan surat himbauan kepada jajaran kecamatan dan kelurahan terkait hal ini,” terangnya.
Lebih lanjut ujarnya, guna mendukung Netralitas ASN secara berkelanjutan pihaknya akan bersinergi dan menjalin komunikasi dengan seluruh pihak terkait.
“Walaupun memang, sanksi administratif kita serahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) jika melanggar pada ketentuan Netralitas ASN,” Imbuhnya.
Masih kata Muhyi, perhatian atau atensi Bawaslu Kota Bandar Lampung ada empat hal krusial.
Yakni, pelanggaran politik uang, netralitas ASN, politisasi sara, ujaran kebencian dan hoax.
Dari data Bawaslu, pelanggaran yang sering terjadi saat pilkada adalah adalah politik uang dan netralitas ASN.
“Untuk itu langkah Bawaslu adalah dengan sosialisasi dan edukasi. Ke depan kami akan sosialisasi di 126 kelurahan di Bandar Lampung terkait empat isu krusial tersebut,” pungkasnya. (*)