INIHARI.ID, BANDAR LAMPUNG – KPU Kota Bandarlampung menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Kedaton Heri Hilman Rizal pada Kamis (28/3/2024).
“Besok Kamis 28 Maret 2024, akan kita panggil untuk klarifikasi dihadapan majelis etik,” kata Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi seperti dikutif dari Hello Lampung, Rabu sore (27/3/2024).
Pemanggilan tersebut menindaklanjuti rekomendasi pelanggaran etik yang direkom Bawaslu Kota Bandarlampung terkait dugaan jual beli suara pada pileg 14 Februari 2024 lalu.
Dijelaskan Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi, setelah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu, pihaknya langsung membentuk Majelis Etik.
“Majelis Etik akan dipimpin Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Robiul, Ika Kartika serta saya sendiri,” kata Dedy.
Ramai diberitakan, Heri Hilman Rizal diduga bertemu dan menerima Rp130 juta dari caleg Dapil 4 PDIP DPRD Bandarlampung Erwin Nasution.
Bawaslu Kota Bandarlampung menyerahkannya ke KPU Kota Bandarlampung karena yang berwenang menjatuhkan sanksi.
Sebelumnya, dua panwascam telah dipecat atas pelanggaran etika terkait dugaan jual-beli suara yang dilaporkan Laskar Lampung Kota Bandarlampung.
Keduanya adalah Ketua Panwascam Wayhalim Septoni Permadi dan Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan.
Mereka diduga masing-masing menerima Rp50 juta dari Erwin Nasution. Selain itu, kasus ini juga melibatkan seorang anggota KPU Kota Bandarlampung Fery Triadmojo yang diduga menerima Rp530 juta dari Erwin Nasution.
Erwin mengaku sudah memberikan uang kepada penyelenggara Pemilu 2024 total Rp760 juta tapi tetap tak berhasil masuk DPRD Kota Bandarlampung. Dia awalnya yang melaporkan hal ini ke Bawaslu Lampung. Namun, dua hari setelah itu, laporan dicabut.
Kendati dicabut, Laskar Lampung tetap menindaklajutinya dan melaporkan kembali kasus dugaan jual beli suara tersebut.
“Tujuannya sebagai pembelajaran, agar dugaan jual beli suara dapat terungkap dan mereka yang merusak demokrasi dapat diberikan sanksi sesuai tanggung jawabnya,” kata Sekjen DPP Laskar Lampung Panji Panji Nugraha AB, SH, belum lama ini. (*)