PRINGSEWU, INIHARI.ID – Pemerintah pusat telah memberikan arahan kepada pemerintah daerah dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, meliputi tahapan tata cara sistematika dan substansi serta keselarasan RPJPD dengan RPJPN.
Hal itu diungkapkan Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Kemasyarakatan dan SDM Intizam, mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat membuka kegiatan Musrenbang di Aula Utama pemkab Pringsewu, Selasa (23/4/2024),
“Perlu ada keselarasan muatan substansi RPJPD Kabupaten Pringsewu dengan RPJPD Provinsi Lampung 2025 2045,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah pusat telah menginstruksikan pemerintah daerah untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang RPJPD Provinsi paling lambat minggu pertama Agustus 2024. Sedangkan untuk RPJPD Kabupaten/Kota paling lambat minggu ke-4 Agustus 2024.
Sementara itu, Penjabat Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan mengatakan ada beberapa pertimbangan isu-isu strategis daerah yang menjadi pijakan dalam menetapkan visi dan misi serta arah kebijakan di Kabupaten Pringsewu 2025-2045.
“Isu-isu strategis dimaksud, yakni daya saing SDM yang berkualitas, kualitas perekonomian daerah, tata kelola pemerintahan, stabilitas daerah, keseimbangan sosial budaya dan lingkungan hidup, serta infrastruktur publik yang berkelanjutan,” ujarnya.
Adapun usulan visi Kabupaten Pringsewu 2025-2045, lanjut Marindo, yaitu ‘Pringsewu yang Berdaya saing, Maju dan Berkelanjutan’. Menurutnya, hal ini menjadi doa agar Pringsewu dapat berkontribusi nyata menjadi bagian dari visi Indonesia Emas 2045.
Musrenbang RPJPD Kabupaten Pringsewu dihadiri Wakil Ketua Komisi I DPRD Pringsewu Anton Subagyo, Bappeda Provinsi Lampung dan Kabupaten Pringsewu beserta jajaran pemerintah daerah, forkopimda dan instansi vertikal lainnya, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, akademisi serta berbagai elemen masyarakat lainnya. (*)