banner 728x250

Buntut Jual Beli Suara 2 Panwascam Dipecat

Ormas Laskar Lampung Siap Mengawal Kasus Sampai Tuntas

banner 120x600
banner 468x60

INIHARI.ID, BANDAR LAMPUNG – Dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena terlibat dugaan jual beli suara, dua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dijatuhi sanksi pemecatan.

Keduanya adalah Ketua Panwascam Wayhalim Septoni Permadi dan Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan. Masing-masing diduga menerima Rp50 juta dari Caleg PDIP Dapil 4 DPRD Kota Bandarlampung Erwin Nasution.

banner 325x300

Sementara satu lagi atas nama Ketua Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Kecamatan Kedaton Heri Hilman Rizal, Bawaslu Kota Bandarlampung menyerahkannya ke KPU Kota Bandarlampung yang berwenang menjatuhkan sanksi. Hilman diduga menerima Rp 130 juta dari Caleg Erwin Nasution.

Hal ini dikatakan Ketua Laskar Lampung Kota Bandarlampung Destra Yudha Setiawan setelah menerima surat pemberitahuan status laporan No. 93/PP.00.01/K.LA-14/3/2024 pada Selasa (26/3/2024) ditandatangani Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Apriliwanda.

“Kami berterima kasih atas sanksi yang diberikan Bawaslu Kota Bandarlampung terhadap kedua ketua panwascam yang dapat merusak sendi-sendi demokrasi,” ujar Destra Yudha Setiawan, Selasa(26/3/2024)

Menurut dia, untuk yang akan datang, bagaimana mengejar tindak pidananya. “Jangan sampai, kedua panwascam melenggang keluar gelanggang tanpa sanksi pidana atas jual beli suara,” tegasnya.

Pihaknya juga masih terus memantau laporan dugaan jual beli suara hingga Rp530 juta yang melibatkan Erwin Nasution dengan salah seorang anggota KPU Kota Bandarlampung. Laskar Lampung juga telah melaporkan lolosnya pencoblos kertas suara TPS 19 Waykandis. (*)

 

 

banner 325x300 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130