banner 728x250

DPR Sahkan 26 UU Tentang Kabupaten/Kota, Tiga Diantaranya Dari Lampung

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, inihari.id – Rapat paripurna DPR menyetujui 26 RUU tentang kabupaten/kota menjadi UU. Tiga di antaranya 3 kabupaten dari Lampung, yakni Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Utara dan dan Lampung Tengah.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

banner 325x300

Awalnya, Cak Imin meminta Komisi II DPR untuk melaporkan hasil pembahasan 26 RUU di tingkat komisi. Anggota Komisi II Cornelis, yang mewakili pimpinan Komisi II mengatakan seluruh fraksi setuju 26 RUU disahkan menjadi UU.

Setelah itu, Cak Imin meminta persetujuan seluruh anggota dewan untuk mengesahkan 26 RUU menjadi UU.

“Saya akan menanyakan kepada seluruh anggota fraksi apakah 26 RUU tentang kabupaten/kota provinsi kepulauan Riau, Lampung, Jambi, Riau dan Sumatera Barat seperti yang disampaikan dalam laporan komisi II apakah disetujui menjadi UU?,” tanya Cak Imin di Gedung DPR, Senayan, Selasa (9/7).

“Setuju,” ucap seluruh anggota dewan. Cak Imin lalu mengetuk palu persetujuan.

Sebelumnya, Ketua Panja 26 RUU Kabupaten/Kota, Syamsurizal menjelaskan RUU itu terdiri dari 3 bab dan 10 pasal yang secara garis besar memuat pengaturan:

Bab I

Ketentuan umum terdiri dari 2 pasal yang mengatur antara lain: 1. Definisi provinsi, kabupaten dan kecamatan. 2. Tanggal pembentukan kabupaten sesuai dengan UU awal pembentukannya.

Bab II

Cakupan wilayah, batas wilayah, ibu kota dan karakteristik kabupaten terdiri dari 4 pasal yang mengatur antara lain: 1. Nama dan jumlah kecamatan, 2. Batas daerah, 3. Ibu kota kabupaten, 4. Karakteristik kabupaten.

Bab III

Ketentuan penutup, 4 pasal yang pada pokoknya berisi ketentuan penutup.

Untuk RUU Kota terdiri 3 bab dan 9 pasal yang terdiri dari:

Bab I: Ketentuan umum terdiri dari 2 pasal yang mengatur antara lain 1. definisi provinsi kota dan kecamatan, 2. Tanggal pembentukan kota sesuai dengan UU awal pembentukannya.

Bab II: Cakupan wilayah, batas wilayah, dan karakteristik kota terdiri dari 3 pasal yang mengatur, satu nama dan jumlah kecamatan, dua batas daerah, tiga karakteristik kota.

Bab III: Ketentuan Penutup.

Bab IV: Pasal yang pada pokoknya berisi ketentuan penutup, dua penutup.

Demikian laporan panja tentang 26 RUU tentang kabupaten kota di provinsi Riau, di provinsi Kepulauan Riau, di provinsi Lampung, Jambi dan Sumatera Barat SBG bentuk pelaporan hasil kerja pada komisi II DPR RI.

Berikut 26 RUU Kabupaten/Kota yang disetujui DPR dan pemerintah untuk disahkan menjadi UU di rapat paripurna :

1. RUU tentang Kabupaten Bintan di Provinsi Kepulauan Riau.

2. RUU tentang Kabupaten Lampung Selatan di Provinsi Lampung.

3.RUU tentang Kabupaten Lampung Tengah di Provinsi Lampung.

4. RUU tentang Lampung Utara di Provinsi Lampung.

5. RUU tentang Kabupaten Batang Hari di Provinsi Jambi.

6. RUU tentang Kota Jambi di Provinsi Jambi.

7. RUU tentang Kabupaten Merangin di Provinsi Jambi.

8. RUU tentang Kabupaten Kerinci di Provinsi Jambi.

9. RUU tentang Kota Pekanbaru di Provinsi Riau.

10. RUU tentang Kabupaten Bengkalis di Provinsi Riau.

11. RUU tentang Kabupaten Kampar di Provinsi Riau.

12. RUU tentang Kabupaten Indragiri hulu di Provinsi Riau.

13. RUU tentang Kabupaten Pasaman di Provinsi Sumatera Barat.

14. RUU tentang Kabupaten limapuluh kota di Provinsi Sumatera Barat.

15. RUU tentang Kota Payakumbuh di Provinsi Sumatera Barat.

16. RUU tentang Kabupaten agam di Provinsi Sumatera Barat.

17. RUU tentang Kota Bukittinggi di Provinsi Sumatera Barat.

18. RUU tentang Kota Padang Panjang di Provinsi Sumatera Barat.

19. RUU tentang Kabupaten Tanah Datar di Provinsi Sumatera Barat.

20. RUU tentang Kabupaten Sijunjung di Provinsi Sumatera Barat.

21. RUU tentang Kota Sawahlunto di Provinsi Sumatera Barat.

22. RUU tentang Kota Solok di Provinsi Sumatera Barat.

23. RUU tentang Kabupaten Solok di Provinsi Sumatera Barat.

24. RUU tentang Kota Padang di Provinsi Sumatera Barat.

25. RUU tentang Kabupaten Padang Pariaman di Provinsi Sumatera Barat.

26. RUU tentang Kabupaten Pesisir Selatan di Provinsi Sumatera Barat. (*)

Sumber: Kumparan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

banner 325x300
Penulis: *Editor: Ferry Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130