banner 728x250

DPR Sahkan Perubahan UU No 16 Tahun 2014 Tentang Desa, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

banner 120x600
banner 468x60

INIHARI.ID, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU. Pengesahan ini dilaksanakan pada Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Dalam sidang tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan persetujuan kepada setiap fraksi mengenai pengesahan RUU tersebut. “Selanjutnya, kami akan menanyakan ke setiap fraksi apakah RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju, ya,” ujar Puan dalam keterangan persnya, Kamis.

banner 325x300

Pertanyaan Puan tersebut disetujui oleh seluruh anggota yang hadir. Setelah disahkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan pandangan akhir terkait RUU Desa tersebut.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, salah satu poin penting dalam RUU tentang Desa ini adalah terkait aturan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

“Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kami tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR,” tuturnya.

Sebelum pengesahan, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas memaparkan hasil laporan pembahasan RUU tentang Desa bersama pemerintah.

Supratman menyebutkan, ada beberapa poin perubahan dalam RUU tersebut, di antaranya penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi, ketentuan Pasal 26, 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan berkaitan dengan pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kades, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.

”Ketiga, penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kades dalam Pilkades. Keempat, ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kades menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan,” ucap Supratman. Kemudian, ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa, ketentuan Pasal 118 terkait ketentuan peralihan, serta ketentuan Pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan UU. (*)

Sumber: kompas.com

 

banner 325x300 banner 325x300
Penulis: *Editor: Ferry Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130