banner 728x250

Eks Kadis PUPR Lampung Timur Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas Bupati

banner 120x600
banner 468x60

BANDARLAMPUNG, INIHARI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Timur, Subandri Bachir, ,sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Masagus Rudy, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati Lampung pada Senin malam, 16 Juni 2025.

banner 325x300

“Setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti, malam ini kami menetapkan saudara S sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur,” ujar Masagus Rudy.

Proyek yang disorot ini menelan anggaran senilai Rp 6,88 miliar, bersumber dari APBD Lampung Timur tahun 2022. Subandri Bachir saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR sekaligus bertindak sebagai pengguna anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Status ganda ini disebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek.

Indikasi Kerugian Negara dan Penyimpangan Teknis

Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung menemukan sejumlah indikasi kuat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, termasuk dugaan rekayasa spesifikasi teknis dan mark-up anggaran. Proyek ini disebut tidak selesai tepat waktu dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak kerja.

“Temuan awal menunjukkan adanya penyimpangan dari ketentuan perundang-undangan, termasuk pelanggaran prinsip efisiensi dan transparansi dalam penggunaan anggaran negara,” ujar Masagus.

Meski belum merinci secara resmi nilai kerugian negara, Kejati Lampung menyatakan bahwa audit investigatif bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau auditor independen akan dilakukan untuk memastikan total kerugian keuangan negara.

Langkah Kejati dan Komitmen Penuntasan

Penetapan ini menjadi babak baru dalam komitmen Kejati Lampung mengusut tuntas praktik korupsi di daerah. Kejati juga membuka kemungkinan akan adanya tersangka lain, termasuk dari pihak penyedia jasa atau rekanan pelaksana proyek.

“Kami tegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. Jika ada pihak lain yang terlibat, tidak menutup kemungkinan akan menyusul penetapan tersangka berikutnya,” tutur Masagus.

Respons Masyarakat dan Pemerintah Daerah

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur maupun kuasa hukum tersangka. Namun, sejumlah aktivis antikorupsi di Lampung mengapresiasi langkah Kejati yang dianggap tegas dan penting dalam menegakkan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

“Ini adalah peringatan serius agar setiap pejabat publik tidak semena-mena dalam mengelola anggaran. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi standar,” ujar Fikri, Koordinator LSM Garda Transparansi Lampung.(*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130