BANDARLAMPUNG, INIHARI.ID – Mantan Rektor Institut Informatika dan Bisnis (IBI) Darmajaya, Dr. Ir. Firmansyah Y. Alfian, MBA., M.Sc., mendesak pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Lampung untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) Anti-LGBT.
Desakan itu muncul menyusul kekhawatirannya terhadap maraknya praktik dan promosi LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di tengah masyarakat Lampung.
Firmansyah mengatakan, saat ini terdapat puluhan grup Facebook yang secara terbuka mengatasnamakan komunitas LGBT dengan ribuan anggota yang tersebar dari berbagai wilayah di Lampung.
“Saya prihatin dan khawatir. Ini bukan lagi gejala, tapi sudah masuk kategori darurat moral. Butuh langkah konkret dari semua pihak—masyarakat, khususnya orang tua, pemerintah, hingga aparat penegak hukum—untuk mengentaskan persoalan ini,” ujar Firmansyah dalam pernyataannya melalui grup WhatsApp Berita PWDPI Lampung, Selasa (1/7/2025).
Sebagai Sekretaris Yayasan Alfian Husin dan tokoh pendidikan di Lampung, Firmansyah juga menyampaikan bahwa dirinya bersama Dewan Dakwah telah mendeklarasikan sikap tegas menolak LGBT.
Enam Langkah Penanganan
Saat diminta penjelasan lebih lanjut terkait bentuk penanganan yang diusulkan, Firmansyah menyampaikan enam poin penting yang menurutnya bisa diterapkan untuk menekan penyebaran LGBT di Lampung:
1. Sosialisasi Terbuka: Ia menekankan pentingnya sosialisasi secara masif mengenai bahaya LGBT, dengan melibatkan media. “Kondisinya sudah parah, tidak bisa lagi malu-malu membahas ini,” katanya.
2. Pengawasan Orang Tua: Ia mengajak para orang tua lebih aktif membina dan mengawasi anak-anak mereka, terutama dalam penggunaan media sosial.
3. Pendidikan Seksual Sejak Dini: Menurutnya, perlunya pendidikan seksual yang komprehensif dan sesuai usia dalam kurikulum pendidikan.
4. Peran Guru: Guru di sekolah, lanjut dia, harus menjadi sahabat dan pendamping murid, bukan sekadar pengajar.
5. Optimalisasi Pendidikan Agama: Pendidikan agama, menurut Firmansyah, harus diperkuat dan diimplementasikan lebih maksimal.
6. Penindakan Tegas: Ia juga menyarankan agar pelaku LGBT diberikan sanksi tegas agar menimbulkan efek jera.
Firmansyah juga menyebut, penyebaran LGBT tidak lepas dari pengaruh narkoba. “Setuju bang… narkoba adalah pangkal dari segala bentuk kejahatan,” ujarnya.
Dorongan Pembentukan Perda
Di akhir pernyataannya, Firmansyah mendesak pemerintah daerah agar mendorong DPRD Provinsi Lampung segera merancang dan mengesahkan Perda Anti-LGBT.
“Perda ini bisa menjadi payung hukum yang memuat tindakan preventif, edukatif, dan juga sanksi hukum. Harus ada langkah nyata sebelum semuanya terlambat,” pungkasnya.(Fesa)