
Fraksi PDIP DPRD Lampung Serahkan Dugaan Pelanggaran Etik AR ke Badan Kehormatan
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung akhirnya angkat bicara terkait dugaan anggota DPRD berinisial AR yang disebut mengempiskan ban mobil seorang mahasiswi Universitas Bandar Lampung.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung, Lesty Putri Utami, menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung tanpa intervensi.
Menurut Lesty, fraksi akan menghormati seluruh proses yang berjalan, termasuk terkait sanksi yang mungkin dijatuhkan apabila AR terbukti melanggar kode etik.
“Fraksi PDIP akan mengikuti seluruh proses yang berjalan di Badan Kehormatan. Apapun keputusan BK nantinya akan kami hormati,” ujar Lesty, Selasa (3/2/2026).
Ia menjelaskan, secara mekanisme BK memang wajib menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik anggota DPRD.
Selain itu, Lesty mengungkapkan bahwa PDI Perjuangan melalui Dewan Pimpinan Daerah (DPD) telah melakukan langkah internal dengan memanggil AR serta memfasilitasi proses mediasi antara terlapor dan korban.
“Hingga saat ini sudah ada mediasi antara kedua belah pihak dan bahkan telah dibuat surat perdamaian,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa adanya mediasi tersebut tidak menghentikan proses etik yang sedang berjalan di Badan Kehormatan DPRD Lampung.
“Walaupun sudah ada mediasi dan perdamaian, fraksi tetap menghormati proses yang berjalan di BK karena laporan telah masuk secara kelembagaan,” tegasnya.














