Lampung Timur, inihari.id – Pasangan Bakal Calon Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo-Ketut Erawan gagal mendaftarkan diri ke KPU Lamtim, Rabu malam (4/9/2024).
Pasalnya, KPU menolak memproses pendaftaran keduanya, karena partai pengusung mereka PDI Perjuangan masih tercatat sebagai pengusung paslon Ela-Azwar.
Pernyataan penolakan tersebut tertuang dalam surat KPUD Lampung Timur No. 536/PL 02.2-SD/1807/2024.
Salah satu pengurus PDIP Lamtim yang enggan disebut namanya mengatakan, ada upaya terencana untuk menggagalkan Dawam dan Ketut mendaftarkan diri ke KPU.
Sebab, tiba-tiba saja admin sistem informasi pencalonan (silon) yang bertanggung jawab terkait masalah tersebut menghilang dan diduga kabur atas tekanan pihak tertentu.
Selain itu, nomer kontak keduanya pun kompak dalam keadaan tidak aktif.
“Ini ada unsur kesengajaan untuk menghambat pendaftaran paslon kami. Akibatnya, karena petugas silonnya kabur, maka catatan bahwa PDIP mendukung Ela-Azwar belum hilang dari silon. Hal itu jadi alasan KPU tak dapat memproses pendaftaran Dawam-Ketut,” ujarnya.
Mendengar kabar pasangan Dawam dan Ketut tidak bisa mendaftar ke KPU ratusan pendukung mereka beramai-ramai mendatangi KPU.
Mereka memprotes sikap KPU yang terkesan mengahalangi proses demokrasi di Lampung Timur.
“Masa gara-gara silon calon kami tidak bisa mendaftar. Padahal kan semua persyaratan nya lengkap,” kata salah seorang masa pendukung Dawam-Ketut.
Masa sempat ricuh dan memanas karena mereka mereka tidak diperkenalkan masuk ke kantor KPU.
Bahkan diantaranya ada yang menggelar orasi protes di mimbar konfrensi pers yang disiapkan KPU.
Hingga berita ini diturunkan, di detik detik akhir jelang penutupan pukul 23.59 WIB, pasangan Dawam-Ketut masih berjuang untuk bisa mendaftar.
Belum ada kepastian apakah pendaftaran mereka berhasil diterima atau tidak. (*)