INIHARI.ID – Bandar Lampung : Agar bisa maju sebagai calon Gubernur Lampung melalui jalur independen harus bisa mendapatkan dukungan masyarakat sebanyak 490.434 yang dibuktikan dengan foto KTP.
“Jadi jika mengacu pada daftar mata pilih Lampung yang mencapai 6.539.128 jiwa maka dibutuhkan 490 ribu lebih dukungan KTP untuk maju sebagai calon Gubernur Lampung,” kata anggota KPU Lampung Antoniyus Cahyalana, Jumat (22/3/2024).
Jumlah tersebut berdasarkan 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Lampung pada Pemilu 2024.
Sementara untuk calon walikota dan wakil walikota, dibutuhkan 59.256 dukungan KTP hal itu berdasarkan ,5 persen dari jumlah DPT Bandar Lampung yang mencapai 790.128 pemilih.
Ketetapan itu menurut, Antonius mengacu pada pasal 41 ayat (1) UU no 10 tahun 2016 (UU Pilkada).
Terkait jadwal Pilkada menurutnya, KPU RI telah menerbitkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang, Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Diantaranya, pengumuman pendaftaran calon berlangsung pada 24 – 26 Agustus 2024.
“Kemudian penelitian persyaratan calon pada 27 – 29 Agustus 2024.
“Selanjutnya pelaksanaan kampanye berlangsung pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
“Lalu pelaksanaan pemungutan suara dilangsungkan pada 27 November 2024,” bebernya.
Antonous mengatakan, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/Kota di Lampung pada prinsipnya siap menjalankan tahapan pilkada, sesuai dengan PKPU yang diterbikan oleh KPU RI.
“Kami siap mengikuti dan melaksanakan ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh KPU RI, termasuk dalam tahapan Pilkada,” ucapnya.
“Tentunya, dalam setiap tahapan Pilkada, biasanya terdapat petunjuk teknis yang lebih spesifik seperti surat edaran KPU RI dan hal lainnya. Karena itu, setiap tahapan Pilkada, nantinya akan dijalankan berdasarkan instruksi dari KPU RI,” pungkasnya.(*)