banner 728x250

Jalur Domisili PPDB di Lampung Disorot, DPRD Minta Evaluasi Sistem Seleksi

banner 120x600
banner 468x60

BANDAR LAMPUNG, INIHARI.ID – Mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA di Provinsi Lampung, khususnya melalui jalur domisili, menuai sorotan dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Provinsi Lampung, Fauzi Heri, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk segera mengevaluasi sistem seleksi yang dinilainya tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.

Fauzi menyoroti penggunaan nilai rapor dalam seleksi jalur domisili, yang semestinya hanya mempertimbangkan jarak antara rumah calon siswa dengan sekolah tujuan.

banner 325x300

> “Faktanya, ada siswa yang rumahnya hanya puluhan meter dari sekolah tidak diterima, sementara yang tinggal lebih dari tujuh kilometer bisa lolos karena nilai rapor tinggi,” kata Fauzi Heri saat ditemui, Rabu (18/6/2025).

Menurutnya, sistem seleksi pada laman resmi lampung.spmb.id cenderung menonjolkan nilai rapor meski siswa mendaftar lewat jalur domisili, yang seharusnya mengutamakan akses pendidikan bagi warga sekitar.

> “Kalau memang jarak yang jadi dasar utama, maka itu seharusnya satu-satunya indikator. Penggunaan nilai rapor dalam jalur ini justru berpotensi melanggar juknis,” ujar Fauzi.

Ia bahkan mengaku menerima laporan dari sejumlah orang tua yang mencurigai adanya manipulasi nilai rapor oleh pihak sekolah asal.

> “Ini harus menjadi perhatian serius Disdikbud. Jangan sampai praktik seperti ini mencederai prinsip keadilan dalam PPDB,” ujarnya.

Fauzi juga menyoroti ketidakkonsistenan dalam pemanfaatan nilai rapor pada dua jalur berbeda. Menurut dia, banyak siswa yang gagal di jalur prestasi karena hasil Tes Kemampuan Akademik rendah, namun kemudian lolos lewat jalur domisili karena nilai rapor tinggi.

> “Anehnya, menjelang penutupan pendaftaran, tiba-tiba muncul banyak siswa dengan nilai rapor tinggi. Ini makin memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian,” katanya.

Ia menegaskan bahwa seleksi jalur domisili seharusnya dilakukan murni berdasarkan jarak rumah ke sekolah. Jika kuota melebihi daya tampung, barulah nilai rapor dijadikan pertimbangan tambahan.

> “Masih ada waktu untuk membenahi ini. Jangan sampai ada ketimpangan karena sistem yang tidak akurat,” tegasnya.

Disdikbud Akui Ketimpangan Nilai

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Americo, mengakui adanya persoalan validitas nilai akademik, khususnya pada seleksi jalur prestasi.

> “Kami menemukan banyak siswa yang memiliki nilai rapor 90–95, namun saat tes akademik nilainya sangat rendah, bahkan ada yang nol. Ini jadi catatan serius,” ujar Thomas saat dikonfirmasi, Senin (16/6/2025).

Ia menyebut ketimpangan antara nilai rapor dan hasil tes mencerminkan perlunya perbaikan sistem penilaian di tingkat sekolah.

> “Ini bukan sekadar angka. Ini soal integritas dan kejujuran dalam dunia pendidikan,” tegasnya.

Disdikbud, kata dia, akan mengevaluasi sistem dan memperkuat verifikasi data akademik guna memastikan proses PPDB berlangsung adil dan transparan.(*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130