OKU TIMUR, INIHARI.ID – Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari menginformasikan jumlah korban kecelakan tabrakan Kereta Kuala Stabas dengan Bus Putra Sulung yang terjadi di perlintasan kereta di petak jalan Way Pisang (WAP) dan Martapura (MP) KM 193+7, Minggu (20/4/2024) siang sekira pukul 13.10 WIB sebanyak 4 meninggal dan 15 luka-luka.
“Korban 4 meninggal, 15 luka-luka, 1 meninggal di tempat, sedangkan 3 lagi meninggal di perjalanan saat akan dibawa ke rumah sakit,” terangnya.
Azhar Zaki menuturkan, atas insiden tersebut, Kru KA dan penumpang KA Rajabasa seluruhnya selamat, sama sekali tidak ada korban jiwa ataupun luka-luka. Korban keseluruhan dari penumpang bus.
“ Perlintasan tersebut merupakan perlintasan yang telah KAI pasangkan palang pintu manual yang saat ini dijaga masyarakat sekitar secara swadaya. Tidak ada penumpang KA dan awak Kru KA yang menjadi korban jiwa, seluruhnya selamat pada insiden tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan karena insiden tersebut perjalanan beberapa KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas terganggu dan mengalami keterlambatan, kereta api lainnya seperti KA Barang juga sempat tertahan.
Namun, proses evakuasi telah selesai dilakukan pada pukul 15.24 WIB sehingga perjalanan KA kini kembali normal.
“Saat kejadian, masinis kami telah membunyikan semboyan 35 secara berulang namun tidak diindahkan oleh pengemudi Bus sehingga temperan tidak bisa dihindari. Masinis kami sudah mencoba menghentikan kereta api, namun dikarenakan jarak yang sudah dekat serta laju tonase kereta api, bus akhirnya terseret sekitar 50 meter. Atas kejadian ini tentunya kami mengalami kerugian materil yang mengakibatkan perjalanan KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas harus terlambat serta beberapa KA lainnya juga harus tertahan,” ungkap Zaki.
Atas kejadian ini, Zaki sangat menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang masih kurang berhati-hati dan tidak berhenti dan tengok kanan serta kiri saat melintas di perlintasan KA.
“Saya mengingatkan agar masyarakat baik pengendara kendaraan bermotor ataupun pejalan kaki untuk tetap berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang. Secara hukum, aturan pada saat kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain. Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,” pungkasnya. (*)