INIHARI.ID, KALIANDA, LAMPUNG SELATAN – Kasus dugaan menggunakan izasah palsu caleg terpilih PDIP berinisial S dari Dapil 6 Lampung Selatan, sudah dilimpahkan Bawaslu Lampung Selatan ke sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) pidana pemilu.
“Sudah kami limpahkan ke sentra Gakkumdu,” kata Ketua Bawaslu Lampung Selatan, Wazzaki, di sekretariat Bawaslu setempat, Rabu (27/3/2024).
Dijelaskan Wazzaki, semua pelanggaran pidana pemilu yang sudah memenuhi unsur pidana, maka langsung dilimpahkan ke Gakkumdu.
Menurutnya, terkait penggunaan izasah palsu Caleg S, pihak Gakkumdu telah memanggil dan memintai keterangan dari 3 orang saksi dari pelapor. Ke-tiga saksi tersebut sudah teregistrasi dari Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan.
“Para saksi itu mulai dipanggil untuk dimintai keterangan. semua merupakan saksi dari pelapor,” terangnya.
Sementara, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari Caleg S. Saat dihubungi media, nomer kontaknya dalam keadaan tidak aktif.
Sebelumnya, Caleg S yang terpilih melalui PDIP dari dapil 6 meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Merbau Mataram dan Tanjung Sari itu dilaporkan sebuah LSM atas dugaan penggunaan ijazah palsu pada Kamis 14 maret 2024 lalu. (HR)