Bandar Lampung, inihari.id – Tim penyidik pidana khusus Kejati Lampung dalam melakukan penggeledahan terhadap kantor dan rumah petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) serta beberapa tempat lainnya berhasil mengamankan uang setidaknya Rp 2,176 miliar, berikut jam tangan mewah, motor, serta mobil mewah.
Angka Rp 2,176 miliar yang ditemukan dan kini diamankan tim penyidik pidana khusus Kejati Lampung dari penggeledahan di enam tempat -baik di Bandar Lampung maupun Lampung Timur- itu terdiri dari Rp 670 juta berbentuk tunai, dalam bentuk suku bank Rp 1,3 miliar, dan mata uang asing jika dikonversikan mencapai Rp 206 juta.
Diamankannya uang miliaran, jam tangan mewah, motor serta mobil mewah tersebut, diterangkan Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konperensi pers di Kantor Kejati Lampung, di Teluk Betung, Bandar Lampung, Kamis (31/10/2024) petang, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 atau Rp 271,5 miliar.
Aspidsus Armen Wijaya mengakui, penyidik Kejati Lampung telah berhasil menyita dokumen dan beberapa barang bukti dari hasil penggeledahan yang dilakukan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Tim penyidik telah menemukan dokumen dan uang dalam penggeledahan, penyidik juga menemukan mata uang rupiah dan mata uang asing dan mendalami asal-usul barang bukti tersebut,” kata Armen didampingi Asisten Intel dan Kasi Penkum Kejati Lampung.
Mengenai barang bukti yang ditemukan oleh penyidik, menurutnya, bisa dikembalikan kepada pemilik, asalkan bisa membuktikan bukan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud.
“Bila pemilik barang bukti (BB) bisa menunjukkan kepemilikan dari BB tersebut, kami akan mengembalikan. Namun jika tidak, penyidik akan menindaklanjuti asal-usul uang itu,” ucap Armen Wijaya.
Ketika disinggung dari mana saja barang bukti hasil penggeledahan tim pidsus itu diamankan, Aspidsus menegaskan: “Secara detail nanti kami sampaikan setelah ada penetapan tersangka. Termasuk penggeledahan, modus operandi, dan jumlah kerugian negara.”
Sebagaimana diketahui, PT Lampung Energi Berjaya (LEB) merupakan anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung yakni PT Lampung Jasa Utama (LJU).