LAMPUNG UTARA, INIHARI.ID – Kepala Inspektorat Lampung Utara (Lampura), Muhamad Erwinsyah akhirnya resmi ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Kejaksaan Negeri(Kejari) Lampura usai diperiksa selama 8 jam.
Erwinsyah dinyatakan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Jasa Konsultasi Konstruksi tahun anggaran 2021/2022.
Dalam kasus tersebut juga diketahui kepala LPTS UBL Roni Hasudungan Purba alias RHP, telah lebih dahulu ditahan dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 202.709.549,60 berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan provinsi Lampung.
Dalam pemanggilan ketiga tersebut Inspektorat Lampura mendatangi Kejari sekitar pukul 08.00 WIB dengan mengendarai mobil Fortuner untuk menjalani pemeriksaan dan baru keluar dari gedung Adyaksa pukul
16.46 WIB.
Kepala Inspektorat Lampura keluar dari kejaksaan dengan tangan diborgol, menggunakan rompi tahanan dan dikawal langsung oleh Kasie Intel Lampura dengan sejumlah kepolisian.
Saat diminta tanggapan atas penahanan dirinya, Erwinsyah masih sempat tersenyum dan mengacungkan jempol ke para awak media yang meliput. Sebelum akhirnya mobil tahanan kejari berlalu membawa dirinya.
Belum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan terkait hal itu karena masih prosespenitipan tersangka ke Rutan kelas IIB Kotabumi Lampura.
“Iya bang sudah dititip ke Rutan Kotabumi baru saja masuk,” jelas salah satu narasumber di Rutan kelas IIB B Kotabumi. (*/dbs)