banner 728x250

Komisi V DPRD Lampung Soroti Masalah BPJS Tak Aktif dan Iuran Tak Tepat Sasaran

banner 120x600
banner 468x60

BANDARLAMPUNG, INIHARI.ID – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, menyoroti sejumlah persoalan dalam implementasi program BPJS Kesehatan di daerah. Menurutnya, kesehatan merupakan sektor penting dalam pembangunan manusia, dan kehadiran BPJS seharusnya mempermudah masyarakat mengakses layanan kesehatan.

“Masyarakat sehat adalah masyarakat yang mudah menjangkau layanan kesehatan. BPJS hadir untuk itu, mulai dari faskes tingkat pertama seperti puskesmas, rumah sakit tipe C, tipe B, hingga tipe A,” ujar Deni saat ditemui, Minggu (6/7/2025).

banner 325x300

Namun, Deni menyebut masih banyak kendala yang dihadapi, salah satunya adalah status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang kerap nonaktif, padahal iurannya ditanggung oleh pemerintah.

“Ini jadi salah satu PR kami di Komisi V. Kami sudah beberapa kali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan untuk membahas masalah ini,” jelasnya.

Menurut Deni, salah satu penyebab nonaktifnya kepesertaan adalah karena BPJS tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu, sehingga sistem secara otomatis menonaktifkan statusnya.

Strategi Darurat hingga Ketidaktepatan Sasaran

Pemerintah Provinsi Lampung, lanjut Deni, telah berupaya menangani masalah ini. Salah satunya diterapkan di RSUD Abdul Moeloek, di mana pasien tetap bisa mendapat layanan meski kepesertaan BPJS-nya tidak aktif, dengan tetap memperhatikan aspek administrasi.

“Yang utama adalah keselamatan masyarakat. Itu hukum tertinggi, meski administrasi tetap perlu dilakukan,” ucapnya.

Deni juga menyoroti persoalan lain, yakni iuran BPJS yang dibayarkan pemerintah kerap kali tidak tepat sasaran. Ia menegaskan, peserta PBI seharusnya benar-benar berasal dari kelompok tidak mampu secara ekonomi.

“Kalau memang ada masyarakat yang mampu namun masih terdaftar sebagai penerima PBI, kami imbau untuk mundur secara sukarela,” kata politisi Demokrat ini.

Soroti Denda dan Harapan Penghapusan

Komisi V juga menyoroti sistem denda bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan. Ia menyebut banyak masyarakat merasa keberatan karena harus melunasi tunggakan dan denda sebelum bisa kembali menggunakan layanan.

“Kalau nunggak, meskipun sudah dibayar, tetap harus menunggu 45 hari. Kalau digunakan sebelum itu, ada denda pelayanan. Ini yang kami minta agar BPJS Kesehatan lakukan evaluasi,” ujarnya.

Menurut Deni, penghapusan denda iuran bisa mendorong lebih banyak warga Lampung ikut serta sebagai peserta mandiri BPJS. Dengan demikian, beban pemerintah dalam membiayai peserta PBI pun bisa berkurang.(*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130