BANDAR LAMPUNG, INIHARI.ID – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Lampung dinilai telah melakukan kesalahan terkait terbitnya surat Surat Keputusan Penetapan Tarif Angkutan Lebaran Tahun 2024.
Surat dengan registrasi Nomor SKEP.008/DPD.LPG/III/2024 itu dinilai melanggar ketentuan Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 11 (kartel) pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kepala Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro, meminta agar Organda segera mencabut surat keputusan tersebut.
Permintaan tersebut disampaikan Wahyu pada kegiatan advokasi yang digelar Kanwil II KPPU kepada perwakilan pengurus Organda di Kantor Sekretariat Organda Lampung, Jum’at (5/4/2024).
“Surat itu harus dicabut karena melanggar aturan tentang persaingan usaha,” kata Wahyu melalui siaran persnya, Sabtu (6/4/2024).
Wahyu menegaskan pihaknya akan melakukan proses penegakan hukum jika Organda tidak mengikuti advokasi, dan tetap melanjutkan surat keputusan tersebut atau kembali melakukan perilaku pelanggaran yang sama.
“Ya akan kita proses hukum jika tidak segera dicabut dan tetap melanggar,” ancamnya.
Diketahui, tarif yang sudah ditetapkan Organda Lampung yaitu tarif Angkutan Antar Jemput Dalam Provinsi (AJDP), Tarif Angkutan Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan Tarif Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
KPPU juga menemukan bahwa Surat Keputusan Penetapan Tarif oleh Organda Lampung merupakan hasil kesepakatan Pengusaha Angkutan Bus dan Travel di Provinsi Lampung yang dilakukan pada 30 Maret 2024 lalu, di Sekretariat DPD Organda Provinsi Lampung.
Selain bertentangan dengan UU No.5 Tahun 1999 ujar Wahyu, Surat Keputusan Penetapan Tarif oleh Organda juga tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, yang mengatur bahwa ‘besaran tarif non ekonomi ditetapkan oleh Operator dan persaingan pasar’.
“Dengan adanya ketetapan harga oleh Organda maka berdampak pada tidak adanya persaingan pasar dalam Perusahaan Angkutan Umum di Provinsi Lampung,” paparnya.
Di lapangan pihaknya juga sudah melakukan pemantauan. Hasilnya didapati para agen tiket dan perusahaan angkutan,sudah menerapkan tarif baru mengacu surat dari Organda efektif sejak 3 April 2024.
Kendati sudah dinyatakan Organda sudah melanggar, namun pihak KPPU ujarnya, akan mengedepankan proses advokasi terlebih dahulu.
“Jika tidak juga diindahkan baru dilakukan tindakan tegas memalui proses hukum,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya mulai Rabu 3 April hingga 18 April 2024, pihak pengusaha bus dan angkutan akan memberlakukan tuslah atau kenaikan tarif baru selama perayaan Idul Fitri 2024. Kenaikan tarif tersebut mencapai 10-20 persen dari tarif biasa.
“Tarif bus mulai besok hingga 18 April 2024 akan ada kenaikan 10-20 persen,” kata I Ketut Pasek, Ketua Organda Lampung di kantor Puspa Jaya, Selasa (2/3/2024), seperti dikutif dari Tribunlampung.co.id.
Dia menambahkan, sebelum menaikan tarif bus Organda telah melakukan rapat terlebih dahulu dengan perusahaan otobus (PO) pada 30 Maret 2024.
“Rapat tersebut untuk kisaran penyesuaian tarif pada hari lebaran ini,” kata Pasek.
Organda Lampung menaikkan tarif tersebut khusus untuk angkutan AKDP (antar kota dalam provinsi).
“Karena memang wewenang kami itu pada bus AKDP sama AJDP (antar jemput dalam provinsi) dan ketetapan tarif bus tersebut sudah ada SKnya,” kata Pasek.
Organda melakukan penyesuaian untuk bus nonekonomi, karena untuk ekonomi yang menentukan adalah pemerintah.
Sementara armada bus yang disiapkan untuk menyambut para pemudik mencapai 885 bus.
Di antaranya bus AKDP ada 451 unit dari 32 perusahaan PO, bus AJDP (225), bus tambahan pariwisata (120).
Sedangkan sisanya bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) yang dipersiapkan dalam mengantar pemudik sampai tujuannya.
“Jadi bus pariwisata dan bus AKAP yakni armada cadangan, bus tersebut telah kami persiapkan untuk mengantisipasi arus mudik,” kata Pasek.
Dia menerangkan, bus cadangan ini bergerak secara situasional.
“Kami menunggu komando dari Bakauheni ataupun Rajabasa,” kata Pasek.
Pasek mengatakan, adanya penyesuaian tersebut karena angleb itu bila diibaratkan jumlah penumpangnya hanya setengah.
Jadi yang dari Pulau Jawa penuh, yang dari Provinsi Lampung kosong.
“Dan ini untuk mengimbangi kekosongan itu,” kata Pasek.
Untuk kesiapan kami dari perusahaan adalah armada bus, yang kedua persiapan dari SDM nya,” kata Pasek.
Kemudian untuk kendaraan pemerintah juga sudah melakukan pengecekan.
Jadi dipastikan mudik tahun ini siap jalan, termasuk keamanan kita juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian,” kata Pasek.
Untuk kesiapan sopir, Organda Lampung juga menggandeng PT Jasa Raharja untuk pengecekan kesehatan sopir.
Pengecekan itu termasul tes urine sopir dan kondektur, dan biasanya dilaksanakan di Terminal Rajabasa.
“Kami juga memprediksi ada peningkatan penumpang dari tahun sebelumnya sekitar 10-14 persen,” kata Pasek. (*)