banner 728x250

KPU Lamsel Siapkan Alat Bukti Hadapi Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Kecamatan Katibung

banner 120x600
banner 468x60

LAMPUNG SELATAN, INIHARI.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan telah mengirimkan surat penting yang ditujukan kepada Bawaslu Lampung Selatan, Polres Lampung Selatan dan Seluruh pimpinan partai politik di Lampung Selatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (29/04/24)

Dalam surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bernomor 250/PL.01.8-SD/1801/2024 tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan pemberitahuan pengambilan dokumen administrasi Pemilu 2024 pada kotak suara di TPS 23 Desa Rangai Tritunggal, TPS 13 Desa Pardasuka dan TPS 01, 02 dan 05 Desa Sidomekar Kecamatan Katibung.

banner 325x300

Kegiatan pengambilan dokumen administrasi Pemilu 2024 yang berlokasi di gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan tersebut, dilaksanakan pada Sabtu lalu tanggal 27 April 2024.

Selanjutnya berdasarkan isi surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan tersebut juga menjelaskan bahwa, dokumen administrasi Pemilu 2024 itu, akan digunakan sebagai bahan jawaban dari permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan.

Dokumen administrasi Pemilu 2024 yang diperlukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan tersebut yakni:

1. C Hasil

2. Daftar hadir

3. Dokumen kejadian khusus dan/ keberatan saksi

4. Dokumen administrasi lain yang dibutuhkan pada Kecamatan Katibung.

Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan Wazaki kepada awak media menjelaskan bahwa surat dari KPU tersebut adalah surat pemberitahuan dalam rangka menjawab permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kan surat pemberitahuan saja, untuk ambil data yang dibutuhkan dalam rangka menjawab permohonan yang diajukan ke MK,” tulis Wazaki melalui pesan WhatsApp.

Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan Ansurasta Razak, hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi. Pesan singkat melalui WhatsApp tidak kunjung dibalas, saat dihubungi no teleponnya dalam keadaan tidak aktif. (HR)

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130