PESAWARAN, INIHARI.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menyatakan kesiapan penuh menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesawaran 2025 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pesawaran, Ferli Niti Yudha, menegaskan bahwa seluruh tahapan PSU telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan arahan dari KPU RI. Proses tersebut, kata Ferli, turut diawasi langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta KPU pusat untuk menjamin akuntabilitas dan netralitas.
“Kami optimistis menghadapi persidangan di MK. KPU Pesawaran menjamin netralitas dan profesionalitas penyelenggara selama seluruh proses PSU berlangsung,” ujar Ferli saat ditemui di Kantor KPU Pesawaran, Senin (16/6/2025).
Ia menambahkan, KPU telah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum dan menyiapkan seluruh dokumen serta alat bukti yang diperlukan guna menjawab dalil gugatan dari pihak pemohon, yakni pasangan calon nomor urut 1, Supriyanto–Suriansyah Rhalieb.
Mahkamah Konstitusi dijadwalkan menggelar sidang pendahuluan pada Selasa (17/6/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak pemohon. Sementara itu, sidang lanjutan untuk mendengarkan jawaban dari pihak termohon, dalam hal ini KPU Pesawaran, akan digelar pada Jumat (20/6/2025).
Ferli menyatakan bahwa KPU terus memantapkan komunikasi dengan tim hukum sebagai bentuk kesiapan menghadapi proses persidangan yang akan berlangsung di MK.
“Kami sudah siapkan semua bukti pendukung dan mengantisipasi seluruh kemungkinan yang muncul dalam sidang nanti,” ujarnya.
Diketahui, sengketa hasil PSU Pilkada Pesawaran 2025 diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb. Permohonan tersebut terdaftar secara resmi dalam Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik Nomor 325/PHPU.BUP-XXII/2025 dan masuk dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan nomor 325/PAN.MKle-ARPK/06/2025 pada Rabu, 11 Juni 2025 pukul 10.00 WIB.
Persoalan hasil PSU ini menjadi sorotan publik, menyusul sengitnya kontestasi antara pasangan calon pada Pilkada Pesawaran 2025. Sengketa di MK diharapkan menjadi ruang penyelesaian yang adil dan konstitusional atas keberatan yang diajukan pemohon.(*)