Bandar Lampung, inihari.id – Mantan Kapolda Lampung Irjen Pol (Purn) Ike Edwin berencana kembali maju mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK yang masa jabatannya segera berakhir 20 Desember 2024.
“Selagi badan sehat dan memenuhi syarat, saya siap mewakafkan diri untuk mengabdi pada negara dan bangsa ini hingga akhir hayat,” kata Ike Edwin seperti dikutip dari RadarCyberNusantara.com, Minggu (16/06/2024).
Dikatakan Ike Edwin, kendati tugasnya sebagai anggota Polri sudah berakhir, namun pengabdian dan pengorbanan untuk bangsa dan negara serta rakyat Indonesia ini tidak boleh berhenti hingga akhir hayatnya.
“Hidup di dunia ini kan cuma sekali, untuk itu kita harus memanfaatkan sisa hidup ini untuk memperbanyak amal dan ibadah. Dan sebaik-baiknya manusia adalah yang bermanfaat bagi orang banyak,” ujarnya.
Dang Ike panggilan akrabnya mengatakan, seorang pimpinan maupun anggota komisioner KPK, harus memiliki integritas dan moral yang baik.
“Karena hal itulah yang mendasari keteguhan dan kejujuran sebuah lembaga yang tak tergoyahkan,” ujarnya.
Menurut Dang Ike, seharusnya KPK terus berusaha memberdayakan masyarakat agar dapat berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Karena menurutnya, upaya pencegahan korupsi yang bersumber dari penggunaan anggaran APBN dan APBD perlu dilakukan supaya tepat sasaran dan sesuai peruntukannya.
“Yang penting ke depannya bagaimana cara mengupayakan semaksimal mungkin upaya pencegahan bukan hanya sekedar penindakan dalam hal pemberantasan korupsi,” papar Dang Ike.
Mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Mabes Polri itu berharap, panitia seleksi (Pansel) yang akan memilih calon anggota KPK untuk periode 2024-2029 mendatang dapat memilih orang yang betul-betul mempunyai integritas dan moral yang tinggi.
Selain itu harus memiliki keteguhan dan kejujuran, serta mempunyai inovasi dan kreativitas dalam mendorong seluruh jajaran anggota KPK, untuk lebih giat lagi dalam mencegah dan memberantas korupsi. Sehingga berbagai potensi tindak pidana korupsi dapat segera dicegah.
“Sebab dalam menjalankan tugas KPK memerlukan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat agar pencegahan korupsi dapat dilakukan tanpa ada intervensi maupun campur tangan dari pihak manapun juga,” tutupnya.
Diketahui, Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan sembilan nama panitia seleksi (pansel) calon pemimpin (capim) dan dewan pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang Panitia Seleksi Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK.
Adapun Pansel Capim KPK dan Dewas KPK diisi oleh 5 unsur dari pemerintahan dan 4 unsur dari masyarakat.
Berikut Daftar Nama Pansel KPK:
– Ketua Pansel merangkap anggota: Dr. Muhammad Yusuf Ateh, Ak., MBA (Kepala BPKP)
– Wakil Ketua merangkap anggota: Prof. Arief Satria, SP. M.Si. (Rektor IPB & Ketua Ormas)
Anggota:
– Ivan Yustiavandana, SH, LL.M. Nawal Nely, SE, M.BA.
– Prof Ahmad Erani Yustika, SE, M.Si., Ph.D
– Y. Ambeg Paramarta, SH, M.Si.
– Prof.Dr.Elwi Danil.,SH,MH
– Rezki Sri Wibowo, M.Sc.
– Taufik Rachman, SH, LL.M., Ph.D.(*)