
INIHARI.ID – Ketua DPC Partai Demokrat Lamsel, Muhammad Junaidi berpendapat bahwa kebijakan pergeseran anggaran justru memiliki dasar hukum yang kuat.
Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pernyataan tersebut dilontarkan Bung Adi panggilan akrabnya, menanggapi kritikan Wakil Ketua I DPRD Lamsel Merik Havit, terhadap kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“PP itu memberikan kewenangan kepada kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan untuk mengambil langkah strategis, termasuk pergeseran anggaran dalam kondisi mendesak,” kata Bung Adi.
Menurutnya, selama jenis belanja tetap sama dan hanya terjadi pergeseran antar objek, tidak diperlukan pemberitahuan khusus kepada DPRD.
“Yang dimaksud keadaan mendesak misalnya untuk pelayanan dasar yang belum teranggarkan, belanja wajib dan mengikat, pengeluaran tak terduga, atau hal yang jika tidak segera dilakukan bisa merugikan daerah atau masyarakat,” tambahnya.
Anggota Komisi V DPRD Lampung itu juga menegaskan bahwa secara administratif, pergeseran anggaran tetap harus diikuti perubahan dalam Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD.
Selain itu, perubahan tersebut wajib dicantumkan dalam laporan realisasi anggaran, meskipun APBD tidak dibahas secara resmi.
“Jadi bukan berarti tidak ada dasar hukum. Yang penting pelaksanaannya transparan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan bahwa kepala daerah sebagai eksekutif memang memiliki kewenangan untuk mengeksekusi kebijakan demi menjawab kebutuhan publik.
“Ini bukan soal melanggar aturan, tapi soal tanggung jawab atas kebutuhan masyarakat,” tukasnya.
Sebelumnya, politisi PDI Perjuangan Merik Havit mengkritik kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lampung Selatan.
Ia menilai TAPD tidak profesional dan melangkahi prosedur yang diatur dalam regulasi.
Menurut Merik, TAPD melakukan pergeseran anggaran tanpa pembahasan atau persetujuan pimpinan DPRD.
Hal ini, katanya, bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
“Pergeseran anggaran minimal harus melalui persetujuan pimpinan DPRD. Tidak boleh TAPD melakukannya sendiri,” ujar Merik, Jumat (13/6/2025).
Ia mencontohkan kasus di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lamsel, di mana terjadi pergeseran anggaran yang menyebabkan hilangnya alokasi untuk e-pokir (pokok-pokok pikiran DPRD).
Merik menyayangkan tidak adanya koordinasi antara eksekutif dan legislatif terkait hal tersebut.
“Seharusnya ini bisa dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pimpinan DPRD. Sayangnya ini dilakukan sepihak dan berpotensi melanggar regulasi,” tegasnya. (*)
