INIHARI.ID – Kalianda, Lampung Selatan : Menyimak hasil perolehan kursi pada pileg lalu, dipastikan pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Lampung Selatan 2024 mendatang, tidak satu partai politik pun bisa mengusung bakal pasangan calonnya sendiri.
“Bisa dipastikan tidak ada parpol yang dapat mengusung sendiri bakal calon kepala daerah di pilkada Lampung Selatan 2024, jadi mesti koalisi, ” kata Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak, Rabu (20/03/ 2024)
Dijelaskannya, untuk bisa mengusung pasangan calon kepala daerah syaratnya minimal memiliki 10 kursi atau 20 persen dari jumlah kursi DPRD Lampung Selatan yang berjumlah 50 kursi.
“Ini sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bahwa untuk bisa mengusung pasangan calon kepala daerah minimal memiliki 20 persen suara atau 10 kursi, dengan jumlah kursi DPRD sebanyak 50 kursi,” bebernya.
Berdasarkan SK KPU Lamsel No. 897 tahun 2024, tentang penetapan hasil rekapitulasi pemilihan umum anggota DPRD Lamsel tahun 2024, lanjut Aan, dari 50 kursi tersedia, hanya berhasil diduduki 8 parpol.
“Dari 8 parpol tersebut, tidak ada yang memperoleh 10 kursi atau 20% suara, sebagai syarat mengusung bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pilkada 2024,” terangnya lagi.
Sementara untuk perseorangan, lanjut Aan, pasangan bakal calon bisa mendaftarkan diri jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih.
“Kemudian termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di daerah bersangkutan, pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir,” pungkasnya.
Berikut daftar parpol yang mendapat kursi di DPRD Lampung Selatan periode 2024-2029:
1. Gerindra 9 kursi
2. PDIP 8 kursi
3. Golkar 7 kursi
4. PAN 6 kursi
5. PKB 6 kursi
6. Demokrat 5 kursi
7. Nasdem 5 kursi
8. PKS 4 kursi. (HR)