banner 728x250

Sejumlah Raperda Usul Pemprov Lampung dan DPRD Dibahas

banner 120x600
banner 468x60

Inihari.id-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung terus melakukan pembahasan terkait sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) baik usul DPRD Lampung maupun Pemprov Lampung.

Pada Jumat (10/10/2025), DPRD Lampung menggelar rapat paripurna lanjutan dengan dua agenda yakni pertama, pembicaraan tingkat I dalam rangka tanggapan atau jawaban fraksi-fraksi DPRD terhadap pendapat kepala daerah mengenai enam Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung.

banner 325x300

Kedua, lanjutan pembicaraan tingkat I mengenai jawaban Gubernur Lampung terhadap pemandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Provinsi Lampung atas tiga Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.

Rapat paripurna dihadiri Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, dan para anggota DPRD Lampung, pejabat di lingkungan Pemprov Lampung serta jajaran unsur forkopimda.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengapresiasi atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Lampung yang telah menerima dan membahas tiga Raperda Prakasa Pemerintah Provinsi Lampung.

“Terhadap jawaban yang kami sampaikan pada kesempatan ini berupa tanggapan atau jawaban terkait hal-hal yang bersifat umum, oleh karenanya apabila masih terdapat usul saran ataupun pendapat dari dewan yang terhormat yang mungkin belum terakomodir dari jawaban ini kami berharap kiranya hal tersebut dapat disetujui untuk dibicarakan pada tingkatan pembicaraan berikutnya,” kata Mirza saat menyampaikan tanggapannya.

Dia menjelaskan bahwa tiga Raperda Prakarsa Pemprov Lampung tersebut dapat dibahas lebih lanjut oleh DPRD Lampung.

“Kami berharap kiranya proses pembahasan tiga rancangan peraturan daerah dapat dilanjutkan dan dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh dewan yang terhormat,” jelasnya.

Adapun enam raperda usul inisiatif DPRD meliputi:

1. Perizinan Pertambangan dalam Wilayah Kewenangan Provinsi Lampung.

2. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

3. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

4. Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Radin Inten II.

5. Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan.

6. Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung.

Sedangkan tiga Raperda Prakarsa Pemprov Lampung yang disampaikan adalah:

1. Perubahan bentuk hukum PD BPD Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung.

2. Perubahan bentuk hukum PD Wahana Raharja menjadi PT Wahana Raharja.

3. Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130