banner 728x250

SGC Belum Bayar Pajak Air Permukaan Selama Puluhan Tahun, DPRD Dorong Penegakan Hukum

banner 120x600
banner 468x60

BANDARLAMPUNG, INIHARI.ID — PT Sugar Group Companies (SGC) hingga kini belum tercatat sebagai wajib pajak air permukaan, meski telah puluhan tahun menggunakan sumber daya tersebut dalam kegiatan perkebunan mereka di Lampung.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung, Yozi Rizal, menyebut perusahaan penghasil produk Gulaku ini sebagai wajib pajak yang tidak taat. Ia menilai situasi ini harus segera ditindaklanjuti oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, bahkan jika perlu melibatkan aparat penegak hukum.

banner 325x300

“Intinya mereka (SGC) adalah wajib pajak yang tidak taat. Kita bisa gandeng penegak hukum untuk menyelidiki kelalaian ini,” ujar Yozi kepada wartawan.

Menurutnya, penting untuk diselidiki apakah kelalaian SGC dalam membayar pajak air permukaan selama ini dilakukan secara sengaja atau tidak. Yozi juga menegaskan bahwa kewajiban pembayaran pajak tidak hanya berlaku untuk saat ini, tetapi harus diberlakukan secara retrospektif.

“Mereka harus bayar pajak sejak awal mereka menggunakan air permukaan. Itu juga termasuk denda keterlambatan. Sudah sekian tahun mereka beroperasi di Lampung, tapi dampaknya belum terlalu terasa bagi daerah ini, selain bagi karyawannya,” tegasnya.

40 Tahun Beroperasi, Belum Tercatat sebagai Wajib Pajak Air

Berdasarkan data yang dihimpun Rilis ID, PT SGC telah berdiri sejak 1975 dan mulai beroperasi secara komersial pada 1983. Namun hingga saat ini, perusahaan itu belum terdaftar sebagai wajib pajak air permukaan di Provinsi Lampung.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi, pada Senin (14/7/2025).

“Ada beberapa perusahaan yang belum masuk dalam daftar wajib pajak air permukaan, salah satunya adalah SGC,” kata Slamet melalui pesan singkat.

Padahal, lanjut Slamet, penggunaan air permukaan merupakan hal yang lazim dalam operasional perusahaan di sektor pertanian dan perkebunan seperti SGC. Berdasarkan catatan, SGC mengelola lebih dari 60 ribu hektar lahan di Lampung.

Saat ini, pihak Bapenda tengah melakukan penghitungan untuk menentukan besaran pajak air permukaan yang harus dibayarkan oleh perusahaan tersebut. Pajak air permukaan dihitung berdasarkan volume penggunaan air.

“Masih dalam proses perhitungan untuk pembayaran,” ujar Slamet.

Tunggakan Pajak Kendaraan Juga Capai Ratusan Juta

Selain belum membayar pajak air permukaan, SGC juga tercatat menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) senilai lebih dari Rp 174 juta. Data menunjukkan, ada empat anak perusahaan SGC yang belum melunasi kewajiban PKB mereka.

Berikut rincian tunggakan PKB dari anak usaha SGC:

PT Gula Putih Mataram
Total kendaraan: 344 unit
PKB Lunas: 168 unit (Rp 234.298.175)
PKB Menunggak: 176 unit (Rp 92.741.050)

PT Indo Lampung Distillery
Total kendaraan: 16 unit
PKB Lunas: 7 unit (Rp 7.252.150)
PKB Menunggak: 9 unit (Rp 2.703.250)

PT Sweet Indo Lampung
Total kendaraan: 255 unit
PKB Lunas: 158 unit (Rp 244.991.500)
PKB Menunggak: 97 unit (Rp 63.127.800)

PT Indo Lampung Perkasa
Total kendaraan: 118 unit
PKB Lunas: 97 unit (Rp 150.509.200)
PKB Menunggak: 21 unit (Rp 16.375.750)

Dengan catatan-catatan tersebut, DPRD Provinsi Lampung mendesak agar pemerintah daerah tidak lagi memberi kelonggaran terhadap perusahaan-perusahaan besar yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan mereka.(*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130