banner 728x250

Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan Agus Nompitu Digelar Hari Ini

Terlibat Pusaran Korupsi Dana Hibah KONI, Nasib Agus Nompitu Diujung Tanduk

banner 120x600
banner 468x60

INIHARI.ID, BANDAR LAMPUNG – Sidang pembacaan putusan atas gugatan praperadilan mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu digelar hari ini di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (27/3/2024).

Nasib Agus Nompitu yang terbelit pusaran kasus korupsi dana hibah KONI Lampung itu akan ditentukan hari ini.

banner 325x300

Seperti diketahui, Agus Nompitu mengajukan permohonan gugatan atas status tersangka yang diberikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kepadanya.

Status tersangka dari Kejati Lampung itu atas dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020, bersama rekannya FN.

Semula dana hibah tersebut diperuntukkan kebutuhan atlet asal Lampung yang akan bertanding di Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua.

Agus Nompitu dan FN merupakan tim dalam struktur organisasi pengurus KONI Lampung saat itu.

Diketahui, ada sedikitnya tujuh poin yang dilayangkan Agus Nompitu terhadap gugatan praperadilan itu

Di antaranya yakni penetapan dirinya sebagai tersangka yang dilakukan oleh Kejati Lampung sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-11/L.8/Fd/12/2023, tertanggal 27 Desember 2023 adalah dianggap tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Agus Nompitu juga meminta Kejati Lampung untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan.

Selain itu, penggugat juga meminta adanya pemulihan hak-hak Agus Nompitu dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, dan harkat, serta martabatnya.

Dalam proses sidang terakhir, jaksa dari Kejati Lampung menolak dalil gugatan praperadilan Agus Nompitu.

Jaksa juga meminta hakim untuk juga menolak gugatan praperadilan itu dengan alasan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung susah sesuai ketentuan hukum. (*)

 

banner 325x300 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130