LAMPUNG SELATAN, INIHARI.ID — Pernyataan Ketua Komisi IV DPRD Lampung Selatan, Taman, terkait polemik pemecatan operator alat berat di PT Talun Jaya Abadi, menuai sorotan dan menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Kisruh ini mencuat setelah aksi unjuk rasa warga yang memprotes pemecatan Dadi, operator alat berat yang disebut-sebut diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan. Dalam aksi sebelumnya, seorang perwakilan perusahaan bernama Heru menyebut bahwa pemecatan itu merupakan instruksi langsung dari Taman.
Namun, pernyataan berbeda disampaikan Taman dalam aksi lanjutan yang digelar pada Minggu (22/6/2025). Hadir di lokasi sebagai anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Taman membantah dirinya memberi perintah pemecatan. Ia menjelaskan bahwa status Dadi bukanlah diberhentikan secara permanen, melainkan hanya “dirumahkan” karena kondisi keuangan perusahaan yang tengah sulit.
“Pak Dadi tidak diberhentikan secara permanen, melainkan sedang dirumahkan. Perusahaan sedang menghadapi masa tanam jagung baru dan kondisi keuangannya sedang sulit,” ujar Taman saat mediasi yang difasilitasi Kapolsek Palas, Iptu Suyitno.
Pernyataan tersebut justru memicu tanda tanya baru. Banyak warga menilai sikap Taman terkesan ambigu dan seolah mewakili kepentingan perusahaan, bukan masyarakat.
Saat didesak menjelaskan posisinya dalam polemik ini, Taman enggan memberikan keterangan lebih jauh.
“Saya di sini sebagai anggota DPRD yang mengawal aksi masyarakat,” katanya singkat, sambil menghindari pertanyaan lanjutan dari awak media.
Sikap Taman yang dinilai berubah-ubah menuai kritik dari berbagai kalangan. Sejumlah warga bahkan menilai Ketua Komisi IV tersebut “bermain di dua kaki”—di satu sisi mengaku membela rakyat, namun di sisi lain justru diduga terlibat dalam keputusan internal perusahaan.
“Kalau benar beliau berpihak ke rakyat, seharusnya memperjuangkan Pak Dadi, bukan malah memberikan penjelasan seperti orang perusahaan,” ujar salah satu peserta aksi.
“Jelas kelihatan beliau main dua kaki. Di hadapan kami bicara bela warga, tapi ucapannya justru membela perusahaan,” timpal warga lainnya.
Akibat sikapnya yang dinilai tidak konsisten dan melampaui kewenangannya sebagai anggota dewan, sejumlah warga melaporkan Taman ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung Selatan. Laporan itu disampaikan karena Taman dianggap telah melanggar kode etik sebagai anggota legislatif yang seharusnya menjaga independensi serta keberpihakan kepada masyarakat.
Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak manajemen PT Talun Jaya Abadi maupun DPRD Lampung Selatan terkait dugaan keterlibatan Taman dalam keputusan pemecatan tersebut.
Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi integritas lembaga legislatif di daerah. Masyarakat mendesak DPRD Lampung Selatan untuk bersikap tegas dan memastikan bahwa setiap anggotanya benar-benar berdiri di sisi rakyat, bukan justru larut dalam konflik kepentingan.(fesa)