banner 728x250

Sosialisasi Perda di Desa Sidoasih, Kecamatan Ketapang Lampung Selatan, Bung Adi Minta Warga Tidak Takut Intimidasi Perangkat Desa

banner 120x600
banner 468x60

Lampung Selatan, inihari.id – Anggota DPRD Lampung Muhammad Junaidi, SH menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No.3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.

Acara digelar di Desa Sidoasih dusun Sidodadi, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, Sabtu (28/9/2024).

banner 325x300

Pada sambutannya di hadapan seratusan warga, Muhammad Junaidi mengatakan kedatangannya dalam rangka melaksanakan tugas sebagai anggota dewan.

“Selain bertugas menyusun dan mengesahkan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan. Tugas anggota dewan lainnya adalah menyosialisasikan peraturan daerah (Perda). Nah, Perda yang kita sosialisasikan kali ini adalah Perda No. 3 Tahun 2015, Tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin,” ujarnya.

Inti dari Perda No. 3 Tahun 2015 ini ujarnya adalah jika ada masyarakat utamanya masyarakat miskin mendapat masalah hukum, maka pemerintah daerah akan memfasilitasi dan memberikan bantuan hukum secara gratis.

“Jadi Bapak/Ibu akan dibantu diberikan pengacara untuk mendampingi kasus tersebut hingga selesai. Jadi jangan khawatir ya Bapak/Ibu, hak-hak hukumnya akan dibela,” ujarnya lagi.

Pada kesempatan tersebut, dalam rangka menghadapi pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang Bung Adi panggilan akrabnya meminta masyarakat agar tidak takut jika ada pihak aparat desa baik Kades, Kadus, RT hingga camat yang melakukan intimidasi untuk memilih calon tertentu disertai ancaman akan mencoret nama mereka dari daftar bantuan sosial seperti PKH dan sebagainya.

“Jika ada Kades, Kadus, RT atau camat yang melakukan intimidasi dengan mengancam akan mencoret nama bapak/ibu dari daftar bantuan jangan takut. Sebab, jika hal itu dilakukan maka mereka dapat dikenakan sanksi hukum. Sebab bantuan tersebut adalah program pemerintah pusat, dan nama penerimanya sudah ada dalam database kementrian Sosial. Jadi tidak mudah untuk dicoret. Silakan kalau ada yang begitu laporkan ke Bawaslu atau bisa juga ke saya langsung, akan kita tindaklanjuti agar pelakunya diproses hukum,” tegasnya.

Sementara, Ketua DPC Persatuan Advokat Indonesia (PERSADIN)  Lampung Selatan, Yoga Pramana, SH. yang menjadi salah satu pemateri mengatakan, pihaknya siap jadi pendamping bagi masyarakat miskin yang terkena kasus hukum.

“Kami dari Peradin Lampung Selatan siap menjadi pendamping dan pengacara masyarakat miskin yang mendapat masalah hukum secara gratis,” ungkapnya.

Dijelaskan dia, seluruh masyarakat memiliki hak yang sama di mata hukum untuk mendapatkan keadilan. Sebab itu, ke depan pihaknya berencana akan membentuk dan melatih paralegal di setiap desa.

“Paralegal ini nanti yang akan jadi ujung tombak di setiap desa untuk melakukan litigasi dan pendampingan terhadap masyarakat yang tersangkut hukum, yang nantinya akan terintegrasi dengan Persadin untuk tindaklanjutnya jika kasusnya harus masuk ke pengadilan,” ungkapnya.

Yoga juga mengajak dan menghimbau bagi warga Lampung Selatan yang merupakan lulusan Sarjana Hukum namun belum bisa beracara untuk bergabung dengan organisasi Peradin.

“Kami akan membantu hingga rekan-rekan tersebut bisa menjadi advokad dan beracara. Silakan hubungi kami jika berminat untuk bergabung di Peradin Lampung Selatan,” pungkasnya. (FESA).

 

 

 

 

banner 325x300 banner 325x300
Penulis: FESAEditor: Ferry Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130