banner 728x250

Anggota Komisi III Munir Abdul Haris Prihatin PAD Pemutihan Pajak Masih Jauh Dari Target

banner 120x600
banner 468x60

BANDARLAMPUNG, INIHARI.ID – Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris, mengungkapkan keprihatinannya terhadap realisasi pendapatan daerah dari program pemutihan pajak kendaraan yang dinilai masih jauh dari target.

Dalam rapat lengkap yang dihadiri seluruh unsur pimpinan Komisi III, seluruh anggota sepakat akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut.

banner 325x300

“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan evaluasi mendalam, baik di atas kertas maupun di lapangan. Program ini sudah berjalan sekitar 15–19 hari, namun realisasinya belum menunjukkan hasil optimal,” kata Munir saat ditemui, Senin (19/5/2025).

Ia menyoroti rendahnya capaian pendapatan daerah dari pemutihan pajak yang hanya berkisar antara Rp 22 miliar hingga Rp 25 miliar dalam 10 hari hingga dua pekan pertama.

“Angka itu bahkan bisa dicapai tanpa program pemutihan. Artinya, implementasi di lapangan belum berjalan maksimal,” tegasnya.

Salah satu hambatan utama menurut Munir, adalah minimnya pemahaman masyarakat terhadap skema pemutihan, termasuk soal penghapusan denda dan opsi potongan pajak hingga 66 persen.

“Ada miss komunikasi, terutama mengenai denda Jasa Raharja. Banyak masyarakat belum paham betul mekanismenya,” jelasnya.

Ia juga mengkritisi pelayanan di beberapa daerah yang tidak mendukung penuh kelancaran program.

“Contoh di Lampung Tengah, warga wilayah barat yang ingin mengurus pajak lima tahunan harus ke Gunung Sugih, karena Samsat keliling tak bisa melayani. Ini kontraproduktif,” ungkap Munir.

Lebih jauh, Munir mengaitkan persoalan ini dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang mewajibkan belanja infrastruktur publik mencapai 40 persen dari total APBD di luar transfer pusat dan Dana Desa paling lambat akhir 2029.

“Belanja infrastruktur kita saat ini baru sekitar 16–22 persen. Sementara PAD Lampung masih di angka Rp 4 triliun. Untuk memenuhi amanat undang-undang, kita butuh lonjakan dua kali lipat, minimal Rp 8 triliun,” tegasnya.

Munir menyebut pajak kendaraan bermotor, BBNKB, pajak air permukaan, pajak rokok, serta berbagai jenis retribusi dan pendapatan non-pajak seperti dividen BUMD dan pendapatan dari BLUD, sebagai sektor-sektor yang perlu digali maksimal.

“Ini PR besar. Komisi III yang bermitra dengan Bapenda dan BPKAD akan mengupas satu per satu potensi PAD yang jadi domain Pemprov Lampung. Strategi penggalian potensi ini akan kami kawal ketat,” pungkasnya.(*)

 

banner 325x300
Penulis: *Editor: Ferry Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130