INIHARI.ID – Kasus penculikan dan pembunuhan balita di Singkawang akhirnya menemui titik terang. Polisi menetapkan Uray Abadi sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Motif kejahatan yang dilakukan pelaku ternyata karena sakit hati terhadap pengasuh korban.
Jasad korban RA (3), ditemukan di depan sebuah masjid di Singkawang pada Sabtu (14/6/2025) dini hari, setelah dilaporkan hilang selama empat hari. Penemuan ini mengakhiri pencarian panjang keluarga korban yang dibantu warga setempat.
Kronologi Hilangnya Korban
Korban dilaporkan hilang pada Selasa malam (10/6). Orang tua korban, Sulaiman dan Rini, panik ketika putra mereka tidak kembali ke rumah setelah bermain. Warga melakukan pencarian bersama-sama namun tidak menemukan petunjuk berarti.
Empat hari kemudian, Sabtu subuh, warga yang hendak melaksanakan salat menemukan jasad seorang anak kecil dalam kondisi tak bernyawa di depan pintu masjid. Setelah dilakukan identifikasi, jasad tersebut dipastikan adalah RA.
Motif dan Pengakuan Pelaku
Kapolres Singkawang AKBP Rinto Mahardika mengungkapkan bahwa pelaku Uray Abadi mengaku nekat menculik dan menghabisi nyawa RA karena menyimpan dendam lama terhadap pengasuh korban.
“Pelaku menyatakan sakit hati terhadap pengasuh korban. Rasa sakit hati ini memuncak dan kemudian dilampiaskan secara salah dengan menculik dan menganiaya anak yang diasuh,” ujar AKBP Rinto dalam konferensi pers, Sabtu malam.
Setelah melakukan aksinya, pelaku menyembunyikan tubuh korban selama beberapa hari. Karena panik dan merasa terdesak, akhirnya jasad korban dibuang ke depan masjid dengan harapan ditemukan warga.
Pernyataan Orang Tua Korban
Sulaiman, ayah korban, menuntut keadilan atas kematian anak semata wayangnya. Ia mengatakan tidak mengenal dekat pelaku dan tidak menyangka anaknya menjadi pelampiasan dendam orang lain.
“Kalau pun ada masalah dengan orang dewasa, kenapa harus anak saya yang jadi korban? Kami benar-benar hancur,” ujar Sulaiman dengan suara gemetar.
Reaksi Warga dan Lingkungan
Warga sekitar mengaku terkejut karena pelaku selama ini dikenal sebagai orang pendiam. Meski jarang bersosialisasi, tidak ada yang menyangka Uray akan melakukan tindakan sekejam itu terhadap anak kecil.
“Dia itu jarang keluar rumah, tertutup. Tapi kami tidak pernah menyangka dia bisa sekejam itu. Ini membuat semua orang takut dan marah,” kata Yuni, salah satu warga.
Proses Hukum dan Pemeriksaan Kejiwaan
Uray Abadi saat ini ditahan di Polres Singkawang. Polisi menjeratnya dengan Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Selain itu, polisi juga berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku untuk mendalami lebih lanjut kondisi mentalnya saat melakukan kejahatan.
“Kami tidak ingin gegabah, penyelidikan akan dilakukan komprehensif, termasuk dari sisi psikologis pelaku,” kata Kapolres.(*)