BANDARLAMPUNG, INIHARI.ID — Dugaan kecurangan dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA/SMK di Provinsi Lampung kembali mencuat. Komisi V DPRD Lampung meminta masyarakat, terutama orang tua dan pelajar, untuk tidak ragu melaporkan indikasi pelanggaran dalam proses seleksi, khususnya pada jalur prestasi.
Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan mengenai adanya siswa yang diterima melalui jalur prestasi di salah satu SMA negeri di Bandar Lampung, padahal tidak memenuhi syarat administratif yang ditentukan.
> “Contohnya di SMA Negeri 9 Bandarlampung. Setelah kami verifikasi, ternyata benar terdapat ketidaksesuaian data. Tanpa menunggu lama, siswa yang bersangkutan kami minta untuk didiskualifikasi,” ujar Yanuar, Senin (16/6/2025).
Ia menegaskan bahwa seleksi penerimaan siswa baru, khususnya jalur prestasi, harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berbasis meritokrasi. Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Lampung dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
> “Jika ada temuan atau indikasi kecurangan, kami minta masyarakat segera melapor dengan menyertakan bukti yang valid. Komisi V akan menindaklanjuti, dan jika terbukti, kami pastikan siswa tersebut didiskualifikasi,” katanya.
Tak Ada Ruang untuk Manipulasi
Wakil Ketua DPRD Lampung yang juga Koordinator Komisi V, Kostiana, menambahkan, DPRD akan mengawal penuh pelaksanaan SPMB agar berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan siswa maupun orang tua.
> “Kami ingin memastikan tidak ada permainan atau manipulasi di balik proses seleksi. Keadilan dalam penerimaan siswa baru menjadi fondasi penting dalam peningkatan kualitas pendidikan,” ujar Kostiana.
Ia menegaskan bahwa kualitas pendidikan tak hanya ditentukan oleh infrastruktur dan kurikulum, tetapi juga oleh integritas dalam sistem seleksi yang adil dan transparan.
Dinas Pendidikan Akui Kelemahan Sistem
Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Americo, membenarkan adanya pelanggaran dalam proses seleksi tersebut. Ia menjelaskan bahwa siswa yang diterima melalui jalur prestasi seharusnya masuk dalam 25 persen peringkat teratas di SMP asal.
> “Siswa ini berada di peringkat ke-43, jelas tidak memenuhi kriteria. Oleh karena itu, ia kami diskualifikasi dari jalur prestasi,” kata Thomas. Ia menambahkan bahwa siswa tersebut masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi melalui jalur lainnya yang sesuai.
Sorotan Publik terhadap Jalur Prestasi
Pengumuman hasil seleksi jalur prestasi untuk tahun ajaran 2025/2026 yang dirilis Sabtu (14/6/2025) memicu polemik di tengah masyarakat. Salah satu SMA favorit di Bandarlampung diketahui menerima siswa yang tidak memiliki catatan prestasi akademik maupun nonakademik selama di SMP, namun tetap dinyatakan lolos.
Penelusuran media ini menemukan bahwa tidak sedikit masyarakat yang menaruh curiga terhadap sistem seleksi jalur prestasi yang dinilai longgar dan rawan dimanipulasi. Komisi V DPRD pun menekankan perlunya perbaikan sistem dan pengawasan yang lebih ketat ke depan.(*)