BANDAR LAMPUNG, INIHARI.ID — Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA Negeri di Provinsi Lampung menuai sorotan tajam dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Provinsi Lampung, Fauzi Heri, menilai pelaksanaan PPDB tahun 2025 tidak konsisten dengan petunjuk teknis (juknis) yang seharusnya menjadi pedoman utama.
Empat jalur seleksi diterapkan dalam PPDB tahun ini, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua. Namun, jalur domisili menjadi yang paling banyak dikeluhkan oleh masyarakat.
“Seharusnya jalur domisili mengutamakan jarak rumah peserta didik ke sekolah, bukan nilai rapor. Tapi di lapangan, justru nilai yang menjadi penentu utama,” kata Fauzi saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD, Selasa (22/4/2025).
Nilai Rapor Salip Jarak Rumah
Banyak orang tua murid mengeluhkan anak mereka tidak diterima di sekolah terdekat, meski hanya berjarak puluhan meter dari rumah. Sementara itu, siswa dengan nilai rapor tinggi namun berdomisili hingga tujuh kilometer dari sekolah justru lolos.
“Ini jelas menyalahi prinsip dasar jalur domisili. Nilai rapor seharusnya tidak dijadikan komponen utama dalam seleksi ini,” tegas Fauzi.
Ia menilai sistem perangkingan berbasis nilai di jalur domisili telah mencampuradukkan aturan dengan jalur prestasi. Situasi ini tidak hanya membingungkan, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan bagi peserta.
Kecurigaan Manipulasi Nilai Rapor
Fauzi juga mengungkap laporan dari sejumlah orang tua yang mencurigai adanya manipulasi nilai rapor. Dugaan ini muncul setelah terjadi lonjakan nilai tinggi secara tiba-tiba dari siswa yang sebelumnya gagal di jalur prestasi.
“Kalau benar nilai digunakan untuk mendongkrak peluang di jalur domisili, ini membuka ruang kecurangan. Perlu pengawasan dan transparansi yang lebih ketat,” ujarnya.
Dinas Akui Temuan Janggal
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Americo, mengakui adanya ketidaksesuaian antara nilai rapor dan hasil tes akademik, terutama di jalur prestasi.
“Banyak siswa memiliki nilai rapor 90 hingga 95, tapi skor tes akademiknya hanya 10 hingga 20. Bahkan ada yang nol. Ini alarm keras bagi dunia pendidikan kita,” kata Thomas.
Ia menyebut ketimpangan ini mencerminkan masalah integritas dalam sistem penilaian di sekolah asal, yang harus segera dibenahi.
DPRD Siap Panggil Dinas Pendidikan
Menjelang penutupan pendaftaran PPDB pada Kamis, 19 Juni 2025, Fauzi Heri meminta agar sistem segera dievaluasi. Jika perlu, ia mendorong agar masa pendaftaran diperpanjang untuk memastikan keadilan bagi seluruh peserta.
“Kalau Dinas Pendidikan tidak segera melakukan koreksi, DPRD akan gunakan kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban. Jangan biarkan sistem yang bermasalah ini merugikan anak-anak kita,” tegasnya.
Fauzi juga meminta Ombudsman dan lembaga pengawas lainnya ikut mengawal proses seleksi agar berjalan transparan dan akuntabel.(*)