BANDARLAMPUNG, INIHARI.ID — Seorang mantan karyawan Karang Indah Mall (KIM), berinisial A, resmi melaporkan manajemen tempat ia bekerja ke Polda Lampung, Senin (23/6/2025).
Laporan yang tercatat dengan Nomor LP/B/427/VI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG itu terkait dugaan penahanan ijazah dan permintaan uang tebusan senilai Rp4,5 juta. A didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Lampung.
Menurut A, selama sembilan bulan bekerja di KIM, tidak pernah ada perjanjian tertulis mengenai denda atau kewajiban membayar uang saat mengundurkan diri. Namun saat hendak mengambil ijazah setelah mengajukan resign, ia justru diminta membayar Rp500 ribu per bulan sesuai lama masa kerja.
“Sejak awal tidak ada perjanjian soal denda. Tapi saya diminta membayar Rp4,5 juta agar ijazah dikembalikan. Ini bukan cuma saya yang alami, tapi juga sejumlah karyawan lain, baik yang masih bekerja maupun yang sudah keluar,” kata A saat dikonfirmasi.
Tak hanya itu, ia juga menyebutkan bahwa gaji terakhirnya belum dibayarkan oleh perusahaan.
Kuasa hukum A, Sarhani dari LBH Ansor Lampung, menyebut praktik tersebut melanggar hak dasar pekerja dan bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan.
“Penahanan ijazah dan permintaan tebusan ini tidak hanya bertentangan dengan hak asasi manusia, tapi juga melanggar Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 dan dapat dikategorikan sebagai penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP,” ujar Sarhani.
Sebelum membuat laporan ke kepolisian, A lebih dulu mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandarlampung pada 11 Juni 2025. Dalam mediasi yang difasilitasi Disnaker, perusahaan menyatakan siap mengembalikan hak-hak mantan karyawan, termasuk ijazah dan gaji yang belum dibayar.
Namun, menurut Sarhani, janji itu tidak ditepati. “Saat klien kami kembali ke kantor KIM untuk mengambil ijazah, ia tetap diminta membayar,” ujarnya.
LBH Ansor menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.(*)