banner 728x250

Dana Rp7,5 Miliar Tak Masuk APBD Lampung, DPRD dan Aktivis Desak Penyelidikan

banner 120x600
banner 468x60

BANDARLAMPUNG, INIHARI.ID – Dugaan adanya “dana siluman” sebesar Rp7,5 miliar yang tidak tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 Provinsi Lampung menjadi sorotan tajam publik dan legislatif.

Dana tersebut berasal dari kegiatan di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH) Lampung. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Lampung, Ahmad Basuki, menyebutkan bahwa dana itu terdiri dari dua komponen.

banner 325x300

“Pertama, ada Rp4,4 miliar dari hasil sewa alat mesin pertanian (alsintan) yang tidak disetor ke kas daerah, melainkan ditampung di rekening Brigade Alsintan. Kedua, sebesar Rp3,1 miliar digunakan untuk pemeliharaan alsintan,” jelas Ahmad Basuki, Sabtu (22/6/2025).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, kedua pos dana tersebut belum tercatat dalam APBD, baik sebagai pendapatan maupun belanja. Ia menyebut, hal ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.

“Peraturan Daerah (Perda) untuk pengelolaan pendapatan dari sewa alsintan memang sudah ada, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2024. Namun, belum ada Peraturan Kepala Daerah berupa Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan teknisnya. Akibatnya, pencatatan dana menjadi tidak sah secara administrasi,” kata Basuki.

Lebih lanjut, ia mendorong Pemerintah Provinsi Lampung segera membuat Pergub agar dana tersebut bisa dicatat resmi dalam APBD 2024.

PAD Berpotensi Hilang

Anggota Pansus LHP BPK DPRD Lampung, Budhi Condrowati, turut menyoroti bahwa pemungutan retribusi dari sewa alsintan selama ini tidak sesuai dengan ketentuan Perda.

“Akibatnya, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hilang mencapai Rp280,5 juta. Dana itu seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik, tapi justru nyangkut di rekening brigade,” tegas Budhi.

Menurutnya, berdasarkan hasil konsultasi DPRD dengan BPK RI, dana itu belum bisa dipindahkan ke kas daerah karena belum ada regulasi pendukung. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan agar dana bisa ditarik dan dimanfaatkan sesuai aturan,” ujarnya.

Dinilai Berpotensi Korupsi

Persoalan ini turut mendapat perhatian dari Lampung Corruption Watch (LCW). Ketua LCW, Juendi Leksa Utama, mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki indikasi pelanggaran yang terjadi.

“Ini bukan sekadar kelalaian administrasi. Dana sebesar itu tidak bisa serta-merta dikelola di luar mekanisme APBD. Ini sudah masuk ranah pidana karena berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tegas Juendi.

Ia pun meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kepolisian segera bertindak. “Kami menduga ada pelanggaran sistematis yang berulang. Pemerintah daerah harus membuka informasi ini secara terang benderang ke publik,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemprov Lampung maupun Dinas KPTPH terkait dugaan ini. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130