BANDARLAMPUNG, INIHARI.ID – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, mendorong Pemerintah Provinsi segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Ia menilai keberadaan regulasi ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda dan untuk memberikan kepastian hukum terkait perilaku yang dianggap menyimpang.
“Nanti kita rumuskan bersama isi regulasinya. Yang penting, perlu ada payung hukum yang mengaturnya agar ada sanksi,” ujar Budiman dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).
Politikus dari Fraksi Demokrat itu menambahkan, wacana ini menguat setelah muncul keresahan publik akibat aktivitas komunitas LGBT yang belakangan marak diperbincangkan di media sosial.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah penggerebekan pesta seks sesama jenis di sebuah vila di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu dini hari (22/6/2025), yang viral di berbagai platform digital.
“Fenomena seperti ini bisa menjadi ancaman sosial dan moral. Maka kita perlu mengantisipasinya sejak awal melalui regulasi daerah,” tambah Budiman.
Dukungan dari Legislator Lain
Usulan Budiman mendapat dukungan dari sejumlah legislator lainnya. Anggota Komisi V DPRD Lampung, Muhammad Junaidi, misalnya, menegaskan bahwa perilaku LGBT bukan hanya persoalan moral, tapi juga bisa merusak struktur sosial masyarakat.
“Saya sepakat dengan usulan itu. Tapi menurut saya, bukan hanya diatur, harus tegas dilarang. Perilaku LGBT ini bertentangan dengan nilai-nilai agama dan budaya bangsa,” ujar Junaidi.
Ia juga menyoroti bahwa komunitas LGBT kini tidak lagi bergerak secara sembunyi-sembunyi, tetapi mulai terbuka di ruang publik dan media sosial.
Senada, anggota Fraksi PKS DPRD Lampung, Ahmad Syukron Mukhtar, juga mendorong agar regulasi yang disusun bersifat larangan, bukan sekadar pengaturan atau imbauan.
“Perda yang dibentuk harus bersifat larangan. Ini bentuk perlindungan terhadap generasi muda dan masyarakat secara keseluruhan,” kata Syukron.
Menurutnya, berdasarkan pemantauan yang ia lakukan, terdapat sekitar 30 grup komunitas LGBT di Provinsi Lampung dengan jumlah anggota mencapai ribuan. Ia juga menyoroti adanya influencer asal Lampung yang secara terang-terangan mengampanyekan gaya hidup LGBT melalui media sosial.
“Ini sangat merusak moral. Tidak ada agama apa pun yang membenarkan perilaku LGBT,” tambahnya.
Usulan dari Kalangan Akademisi
Wacana pembentukan perda ini pertama kali dilontarkan oleh Firmansyah, mantan Rektor Institut Informatika dan Bisnis (IBI) Darmajaya. Ia mendorong Pemprov Lampung mengambil langkah tegas melalui regulasi daerah untuk menekan perkembangan perilaku menyimpang di tengah masyarakat.
“Pemerintah daerah perlu hadir dalam isu-isu sosial seperti ini. LGBT bukan hanya persoalan pribadi, tapi sudah menjadi fenomena sosial yang harus direspons secara kelembagaan,” ujar Firmansyah.
Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Lampung belum menyampaikan sikap resmi terkait usulan raperda tersebut. Namun dorongan dari legislatif dan tokoh masyarakat diperkirakan akan menjadi tekanan politik yang kuat untuk segera membahasnya dalam forum resmi DPRD.(*)