banner 728x250

DPRD Lampung Dorong Penetapan Harga Dasar Singkong Lewat Perpres, Petani Harap Keadilan Kadar Aci

banner 120x600
banner 468x60

Bandar Lampung, Inihari.id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, menyampaikan bahwa rumusan harga dasar singkong nasional saat ini tengah difinalisasi dan berpotensi ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres). Hal ini menjadi kabar baik bagi petani singkong yang selama ini mengeluhkan ketidakpastian harga dan manipulasi kadar aci oleh sejumlah pelaku usaha.

“Bersyukur sudah ada rumusan yang bisa diterima kedua belah pihak, baik asosiasi petani singkong maupun kalangan pengusaha. Tinggal difinalisasi di tingkat kementerian,” ujar Mikdar, Rabu (23/4/2025), dalam keterangan tertulisnya di Bandarlampung.

banner 325x300

Dalam pembahasan tersebut, terdapat dua usulan harga yang mencuat. Pihak perusahaan mengajukan harga Rp1.350 per kilogram dengan kadar aci 24% dan rafaksi 15%, sementara petani mengusulkan harga tetap Rp1.350 per kilogram namun dengan kadar aci lebih rendah, yakni 20%, dan rafaksi maksimal 15%. Mikdar menekankan bahwa perbedaan kadar aci ini sangat mempengaruhi pendapatan petani, sehingga perlu standar nasional yang tegas dan adil.

“Selisih kadar aci ini berpengaruh besar ke penghasilan petani. Maka harus ada regulasi yang berpihak dan jelas agar tidak merugikan pihak petani,” tambahnya.

Pansus juga mengusulkan agar larangan impor terbatas singkong segera diberlakukan guna menjaga stabilitas harga dalam negeri. Selain itu, Mikdar mendorong agar pengawasan kadar aci dan sistem rafaksi menjadi kewenangan langsung Kementerian Perdagangan agar memiliki kekuatan hukum dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Menurutnya, kesepakatan teknis sudah dicapai dalam rapat bersama perwakilan asosiasi tepung tapioka dan Persatuan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPPUKI), dan aspirasi petani telah disampaikan langsung kepada Deputi Menko Pangan dan Dirjen Kementerian Pertanian.

“Pesan dan harapan mereka sudah kami bawa ke pusat. Kini tinggal menunggu tindak lanjut rapat di tingkat kementerian. Semoga ini segera disahkan dalam bentuk Peraturan Presiden,” pungkasnya.

Langkah ini menjadi bagian dari perjuangan panjang DPRD Provinsi Lampung bersama petani lokal dalam memperjuangkan kepastian harga dan perlindungan terhadap komoditas unggulan Lampung tersebut.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130