Inihari.id – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Diah Dharma Yanti, menegaskan bahwa wacana penggabungan empat desa di Kabupaten Lampung Selatan ke wilayah administrasi Kota Bandar Lampung masih membutuhkan kajian mendalam dan belum masuk ke tahap pembahasan di DPRD Provinsi.
Empat desa tersebut yaitu Wayhuwi dan Jatimulyo di Kecamatan Jati Agung, serta Kota Baru dan Sabah Balau di Kecamatan Tanjungbintang. Dalam rencana awal, desa-desa itu akan digabung menjadi satu kelurahan baru dengan nama “Kota Baru.”
“Sebagai warga Lampung tentu kita menyambut baik gagasan tersebut, tetapi secara proses masih panjang dan harus melalui tahapan yang jelas,” kata Diah di Bandar Lampung, Jumat (8/8/2025).
Menurut Diah, moratorium daerah otonomi baru (DOB) yang masih berlaku menjadi penghambat utama dalam proses ini. Karena itu, DPRD Provinsi Lampung belum bisa membahas wacana penggabungan wilayah sebelum ada dasar hukum atau kebijakan baru dari pemerintah pusat.
“Komisi I masih menunggu regulasi resmi dari pusat. Kalau belum ada dasar hukumnya, tentu belum bisa dilanjutkan ke pembahasan tingkat provinsi,” ujarnya.
Diah juga menjelaskan bahwa wilayah yang termasuk dalam wacana penggabungan ini sebelumnya telah diusulkan sebagai bagian dari rencana pembentukan Kabupaten Bandar Negara. Usulan tersebut bahkan sudah dibahas dalam paripurna DPRD Lampung Selatan dan kini masih menunggu tindak lanjut ke tingkat provinsi dan pusat.
“Proses pemekaran Bandar Negara saja masih berjalan. Jadi, wacana penggabungan ini perlu melalui mekanisme yang sama agar tidak menimbulkan tumpang tindih,” jelasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan atau menanggapi isu ini secara berlebihan. Menurutnya, setiap perubahan wilayah administrasi harus berdasarkan kajian hukum, sosial, ekonomi, dan infrastruktur yang matang.
“Kita ingin masyarakat tetap tenang dan memahami bahwa proses ini panjang. Semua harus berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkas Diah.
















