LAMPUNG SELATAN, INIHARI.ID – Dua lelaki bejat yang merupakan kakek AM (64) dan ayah SH (44) tega merudapaksa cucu dan anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun secara bergantian.
Kedua pelaku, ditangkap Tekab 308 Polsek Natar, Polres Lampung Selatan (Lamsel), Jumat (12/4/2024), sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, perkara ini dilaporkan pada tanggal 12 April 2024.
Tapi peristiwa perbuatan bejat terhadap korban dilakukan kurun waktu Januari hingga Februari 2024.
“Korbannya anak berusia 15 tahun, pelaku tidak lain adalah orang terdekatnya yakni bapak kandungnya dan kakek dari korban,” kata Kapolres, saat jumpa pers di Mapolsek Natar, Kamis, (18/4/2024).
Kapolres menceritakan, didalam tindak pidana ini ada unsur ancaman kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku yakni memaksa korban untuk berhubungan badan dengan ancaman akan dibunuh dan diusir jika korban menolak.
Dari hasil pemeriksaan pelaku, ia mengakui tega menyetubuhi anak kandung sendiri karena istrinya sendang bekerja di luar negeri. Sehingga pelaku kemudian melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.
“Kasus ini terbongkar karena korban melapor ke kakak ibunya, jika dirinya diperkosa dan mengalami sakit pada bagian vitalnya,” ujar Kapolres.
Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban, sarung tersangka, sprei, sarung bantal dan sebilah pedang yang digunakan untuk mengancam korban.
Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 ayat (3) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dan karena perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh orang tua yang mempunyai hubungan keluarga pidananya ditambah 1/3 (sepertiga). (HR)