banner 728x250

Kantongi Surat Tugas dari PAN, Resmen Kadapi Diprediksi Bakal Melenggang di Pilkada Way Kanan

banner 120x600
banner 468x60

Bandar Lampung, inihari.id – Bakal Calon Bupati Way Kanan Resmen Khadapi, dipastikan mendapatkan surat rekomendasi penugasan sebagai bakal calon bupati dari Tim Pilkada DPP PAN.

Kepastian turunnya rekomendasi penugasan ke Resmen Khadapi melalui surat Rekomendasi Nama Calon di Pilkada dengan Nomor :322 /PILKADA/V/2024, tertanggal 14 Mei 2024, yang ditandatangani oleh Tim Pilkada DPP Partai Amanat Nasional, Yandri Susanto, Pangeran K Saleh, dan Viva Yoga Mauladi.

banner 325x300

Dalam surat disebutkan, Berdasarkan : 1) Anggaran Dasar PAN Pasal 20 ayat (3), Pasal 28, dan Pasal 31,

2 ) Anggaran Rumah Tangga PAN Pasal 73 dan Pasal 74;

3) Peraturan Partai Nomor 03 Tahun 2015 tentang Pemenangan Pemilihan Kepala afDaerah/Wakil Kepala Daerah (PILKADA) Partai Amanat Nasional;

4) Surat Keputusan DPP PAN Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/015/11/2024, tertanggal 28 Maret 2024, Tentang Tim Pilkada Pusat Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Tahun 2024.

Tim Pilkada DPP Partai Amanat Nasional menyatakan menyetujui dan merekomendasikan kepada : RESMEN KADAPI, SH., MH sebagai Bakal Calon Bupati Way Kanan Periode 2024 – 2029.

Di bagian isi surat, Tim Pilkada DPP Partai Amanat Nasional menugaskan kepada Resmen Kadapi sebagai Bakal Calon untuk : 1) Mencari pasangan, sebagai Calon Wakil Bupati Way Kanan.

2) Mendapatkan koalisi partai politik lain untuk memenuhi persyaratan pencalonan di Pilkada 2024;

3) Melakukan komunikasi intensif dengan DPW, DPD, DPC, dan DPRt PAN untuk menggerakkan mesin Partai dan membuat program pemenangan Pilkada 2024;

4) Melaksanakan kerja-kerja politik yang cerdas, cepat, dan konsisten agar dapat memenangkan Pilkada tahun 2024;

5) Sanggup menanggung/membayar biaya survey oleh lembaga survey yang ditunjuk oleh DPP PAN.

Demikian rekomendasi ini disampaikan kepada Bakal Calon Bupati Way Kanan untuk ditindaklanjuti. Surat tersebut ditembuskan ke Ketua Umum DPP PAN, Sekretaris Jenderal DPP PAN, Ketua DPW PAN Provinsi Lampung dan Ketua DPD PAN Kabupaten Way Kanan.

Terkait surat tersebut, Resmen Kadapi menyatakan rasa syukur dan terimakasihnya kepada DPP PAN,

“Ya saya berterimakasih dan bersyukur atas dikeluarkannya surat rekomendasi tersebut. Mudah- mudahan menjadi penerang langkah saya mewakafkan diri di tanah kelahiran saya,” ujarnya saat dihubungi awak media melalui telepon.

Resmen juga berharap, partai-partai lainnya dimana dia mendaftar segera menyusul mengeluarkan rekomendasi.

“Ya, semoga partai-partai lain dapat segera menyusul memberikan kepercayaan kepada saya untuk maju di kontestasi Pilkada Way Kanan,” pungkasnya.

Mengusung tagline “Way Kanan Maju Bergerak Bersama Rakyat” Resmen Kadapi menunjukkan keseriusannya maju sebagai bakal calon bupati Way Kanan. Selain mendaftar ke PAN, dia juga mendaftar ke PKB, PDIP, NasDem dan Partai Demokrat Way Kanan.

Untuk diketahui, syarat agar bisa mengusung pasangan bakal calon di Pilkada Kabupaten Waykanan, dibutuhkan suara sebanyak 20 persen atau 8 kursi dari total 40 kursi dewan.

Sementara, PAN way kanan saat ini baru memiliki 3 kursi. Itu artinya masih butuh 5 kursi lagi agar bisa berlayar mengusung Pasangan Bakal Calon. (FSA)

 

banner 325x300 banner 325x300
Penulis: FSAEditor: Ferry Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130