Bandar Lampung, inihari.id – Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto resmi ditunjuk mendagri sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Lampung menggantikan Arinal Djunaidi yang habis masa jabatannya, Rabu (12/6/2024).
Hari ini, Kamis (13/6/2024) menjadi hari pertama Fahrizal Darminto sebagai Plh Gubernur Lampung. Apa yang pertama dilakukannya?.
Fahrizal langsung mengumpulkan seluruh kepala OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat.
Terpantau, rapat tersebut berlangsung di ruang rapat utama Gubernur Lampung, pada Kamis pagi, 13 Juni 2024.
Meski menjadi Plh Gubernur Lampung, Fahrizal Darminto sendiri ke kantor masih tetap menggunakan kendaraan dinas Sekda dan berkantor di ruang kerja sekda.
Fahrizal mengatakan, dalam rapat bersama kepala OPD dirinya meminta agar tetap bekerja dengan semangat.
“Saya sudah sampaikan kepada teman-teman (kepala OPD, red) jangan sampai semangat kerja kendor,” ujar Fahrizal Darminto kepada awak media.
Kata Fahrizal, satker-satker di lingkungan Pemprov Lampung telah memiliki program kerja masing-masing.
Untuk itu, Fahrizal berpesan agar program-program kerja di setiap satker harus tetap dilaksanakan secara konsisten.
“Itu harus kita laksanakan secara konsisten, jangan keluar dari aturan. Ingat target-target kerja kita bisa tercapai dengan baik,” ucapnya.
“Jangan sampai ada semangat yang kurang. Oleh karena pemerintah itu merupakan sistem yang mapan,” sambungnya.
Lanjut Fahrizal, semua program-program yang sudah terencana sebelumnya harus tetap dilaksanakan sesuai rencana kerja dan tidak ada hambatan.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Muhammad Toto Karnavian menunjuk Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menjadi pelaksana harian (Plh) Gubernur Lampung.
Penunjang Fahrizal Darminto sebagai Plh Gubernur Lampung untuk mengisi jabatan Gubernur Lampung setelah Arinal Djunaidi memasuki akhir masa jabatan (AMJ) pada 12 Juni 2024.
Penunjukan tersebut tertuang dalam surat Mendagri RI Muhammad Toto Karnavian nomor : 100.2.1.3/ 2719/SJ, pada 12 Juni 2024.
Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Lampung dengan tembusan Presiden RI dan Ketua DPRD Lampung. (*)