Jakarta, inihari.id – Lampung Corruption Watch (LCW), laporkan Kepala Kampung Kiling-Kiling dan Kepala Kampung Negeri Jaya Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Laporan dan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyerapan dana desa untuk tahun anggaran 2020 hingga 2023 tersebut, diwakili oleh Kepala Divisi Konsultasi dan Pengaduan LCW, Priyan Afandi, SH.
Dalam laporannya, LCW meminta agar Kejaksaan Agung memeriksa atau setidaknya mensupervisi pemeriksaan terkait penggunaan dana desa tersebut nantinya oleh jajaran kejaksaan tinggi Lampung.
LCW juga melampirkan rekapitulasi dana desa yang telah diserap oleh Kampung Kiling-Kiling dan Kampung Negeri Jaya sebagai bukti pendukung pengaduan.
“Kami berharap dengan laporan ini, Kejaksaan Agung dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan bahwa penggunaan dana desa di Kampung Kiling-Kiling dan Negeri Jaya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Priyan yang juga berprofesi sebagai Advokat ini.
Laporan ini, menurutnya bertujuan untuk memberikan peringatan dini kepada desa-desa, kampung, maupun pekon di Lampung agar dalam pelaksanaan program kegiatan yang dianggarkan melalui dana desa dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Pengaduan ini didasarkan atas pertanyaan apakah penggunaan dana desa tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat atau hanya menguntungkan pribadi atau kelompok tertentu saja.
“Jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, maka penegakan hukum pemberantasan korupsi adalah jawabannya,” tegasnya.
LCW berkomitmen untuk terus mengawasi penggunaan dana desa dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaannya, demi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan di Lampung.(*)