INIHARI.ID – Bandar Lampung : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung tanggapi santai terkait laporan yang dilayangkan Sekretaris Jenderal DPP Laskar Lampung Panji Nugraha AB di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
“Ya kami akan siap hadapi laporan tersebut, ” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandar Lampung, Oddy Marsa JP, Jumat (22/3/2024)
Menurut Ody, laporan tersebut diperbolehkan, dan memang hak semua warga negara. Jadi memang disahkan dan melalui wadahnya untuk mengkoreksi kinerja Bawaslu.
“Maka itu hal yang wajar-wajar saja, dan kami siap apabila nantinya dipanggil oleh DKPP,” tegasnya.
Soal keputusan menghentikan kasus di TPS 19 Way Kandis sambungnya, merupakan keputusan gabungan di Sentra Gakkumdu yang terdiri dari tiga lembaga yakni Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian.
“Sejak awal registrasi, seluruh proses dilakukan bersama-sama, dan akhirnya mengeluarkan keputusan bersama,” terangnya.
Oddy menilai, laporan ini yang dituju ke Bawaslu hal yang wajar, dan merupakan hak dari warga negara, dan Bawaslu tidak antik kritik.
“Intinya kami siap, bila dipanggil dan dimintai keterangan,” tandasnya.
Sebelumnya, Bawaslu bersama KPU Bandar Lampung dilaporkan ke DKPP imbas dihentikannya kasus pencoblosan 233 surat suara di TPS 19 Way Kandis pada pemilu 14 Februari 2023 lalu, tanpa ada tersangka dan sanksi. (YP)