Bandar Lampung, inihari.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif di Lapangan Baruna Ria, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung Minggu (7/7/2024).
Harapan dalam deklarasi ini semua masyarakat mengawasi pilkada serentak nanti. Tadi sudah disampaikan oleh Bawaslu, yang bisa menjaga daerah kita adalah kita sendiri.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi contoh bagi kabupaten/kota lainnya,” ujar Eva Dwiana usai acara deklarasi.
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Imam Bukhori menambahkan Kampung Pengawasan Partisipatif merupakan strategi Bawaslu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pilkada Serentak 2024.
“Kami menyadari SDM jajaran Bawaslu Provinsi Lampung secara kuantitas dipastikan tidak ideal untuk mengawasi semua tahapan pilkada,” kata dia.
Sehingga Bawaslu Lampung membentuk Kampung Pengawasan Partisipatif di setiap kabupaten/kota sebagai bagian dari program kerja Bawaslu RI.
“Hajat demokrasi itu bukan hanya hajat pemerintah daerah dan penyelenggara. Tetapi, menjadi bagian dari tanggung jawab seluruh masyarakat,” tambah Imam.
Ia mengatakan Kampung Pengawasan Partisipatif menjadi wadah edukasi bagi masyarakat bahwa seluruh masyarakat memiliki hak politik dan tanggung jawab yang sama dalam berdemokrasi.
“Outputnya kami berharap kepada warga dari lokus-lokus Kampung Pengawasan Partisipatif akan menularkan kepada teman yang lain di wilayahnya masing-masing,” tutur Imam.
Indikator Kampung Pengawasan Partisipatif.
Bawaslu mencanangkan Kampung Pengawasan Partisipatif di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Imam menjelaskan terdapat sejumlah indikator dalam menentukan lokus Kampung Pengawasan Partisipatif.
“Ada beberapa indikator lokus pengawasan partisipatif, salah satunya wilayah yang dalam konteks geografis agak jauh dari pusat kota,” kata dia.
Kemudian, lanjut Imam, lokus yang dipilih adalah wilayah yang dalam konteks Pemilu 2024 kemarin terdapat berbagai macam potensi konflik.
Mulai dari politik uang, netralitas aparatur sipil negara (ASN), politisasi sara, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Sehingga kami wajib melakukan edukasi kepada masyarakat tentang politik, tugas dan tanggung jawab dalam demokrasi,” ujar Imam.
Ia pun meminta kepada jajarannya untuk melakukan edukasi kepada masyarakat dengan pendekatan etika, estetika, dan etika pengetahuan.
Selalu saya sampaikan kepada jajaran Bawaslu Provinsi Lampung, pendekatan kepada masyarakat dilakukan secara etis. Artinya, teman-teman pengawas yang mendekati masyarakat harus pakai etika,” urai Imam.
Selanjutnya, pendekatan secara estetika dalam konteks berpakaian, tutur kata, dan perilaku.
“Masyarakat harus respek ketika melihat pengawas pemilu,” lugas Imam.
Sementara, etika pengetahuan terkait dengan pemahaman undang-undang kepemiluan oleh pengawas pemilu.
“Artinya, apapun yang disampaikan pengawas pemilu kepada masyarakat harus sesuai regulasi dan ilmu pengetahuan,” pungkas dia.
Sebelumnya, pada Pemilu 2024 lalu, Bawaslu mendeklarasikan Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, sebagai Kampung Pengawasan Partisipatif di Kota Bandarlampung.
Deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif ini ditandai dengan pemukulan gong oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana disaksikan Anggota Bawaslu Lampung Imam Bukhori, anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung, anggota KPU Kota Bandar Lampung dan Forkopimda setempat. (*)