Bandar Lampung, inihari.id – Polisi berhasil menangkap Klinton Alholiab Sinaga (19), warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Pemuda itu ditangkap karena menembak seorang mahasiswa praktik kerja lapangan (PKL) di kantor Bawaslu Provinsi Lampung.
Akibatnya, korban Sandy Polanda harus mengalami luka tembak di bagian pergelangan tangan.
Kasus ini sempat viral dan mengundang perhatian masyarakat. Saat ditangkap di salah satu kamar penginapan di Katibung, Lampung Selatan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
“Alhamdulillah, kita melakukan pengungkapan kasus oleh jajaran Reskrim Polsek Sukarame. Pelaku Klinton Alholiab Sinaga ditangkap pagi tadi,” ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Abdul Waras saat memimpin konferensi pers, Sabtu (31/08/2024).
Abdul Waras mengungkapkan, peristiwa penembakan tersebut terjadi kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Rabu (28/8/2024) sekitar 12.00 WIB.
Insiden ini mengenai korban Sandy Polanda, seorang mahasiswa sedang berkegiatan PKL di kantor setempat.
Dari laporan korban tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku Klinton.
“Dalam upaya paksa ini, dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti selain airsoftgun berupa narkotika jenis sabu dan ganja. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sukarame, guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Abdul Waras menyampaikan, insiden penembakan diakui pelaku Klinton dilandasi rasa cemburu, lantaran korban sempat melakukan kontak dengan melambaikan tangan kepada teman wanita pelaku yang saat itu tengah bersama dirinya di sebuah kamar hotel dekat kantor Bawaslu Lampung.
“Motif pelaku ini cemburu dengan korban, sehingga nekat melakukan penembakan dan mengenai lengan korban,” ucapnya.
Ihwal temuan barang bukti narkotika dari tangan pelaku, dikatakan, polisi saat ini masih mendalami asal-muasal sabu dan ganja tersebut. Meski demikian, pelaku mengamini telah mengedarkan barang haram itu selama satu tahun terakhir.
“Kepemilikan senjata api masih kami dalami, termasuk dari mana pelaku ini mendapatkan narkotika,” tambah dia.
Bersamaan dengan pelaku, Abdul Waras membeberkan, pihaknya turut menyita barang bukti berupa 1 pucuk Air Softgun berikut sejumlah butir peluru gotri, 9 paket kecil ganja siap edar, 2 paket besar ganja, 8 paket sedang ganja, 1 paket besar sabu, 1 paket sedang sabu, 25 paket kecil sabu siap edar, 1 unit Hp ViVo, 4 timbangan digital.
Seiring pengungkapan ini, pelaku Klinton akan dijerat.Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang percobaan pembunuhan atau penganiayaan, ancaman 15 tahun penjaradan, serta Pasal 111 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman 20 tahun penjara.
“Hasil pemeriksaan lainnya, pelaku melakukan penembakan dua kali dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Sukarame dan teman wanitanya masih berstatus sebagai saksi,” ucapnya.
Dihadapan petugas, pelaku Klinton mengamini kepemilikan senjata api memgenai korban di kantor Bawaslu Provinsi Lampung tersebut. Selain itu, ia turut mengakui telah mengedarkan narkotika selama satu tahun terakhir.
“Iya, kemarin sempat emosi sama korban, kalau sabu ganja saya jualan biasanya lewat online,” tandasnya.(*)